Jakarta | Krimsus86.com – Persoalan harta bersama dalam perkawinan campuran kembali menjadi perhatian di tengah meningkatnya jumlah perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berbagai persoalan hukum, mulai dari kepemilikan harta, hak atas tanah, perlindungan aset, hingga kepastian hukum bagi pasangan suami istri, menjadi isu strategis yang membutuhkan pemahaman yang komprehensif.
Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bertajuk “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran”, yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang berasal dari kalangan akademisi, advokat, notaris, mahasiswa hukum, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum keluarga dan hukum perdata internasional.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa perkawinan campuran tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan privat semata, melainkan telah berkembang menjadi isu hukum yang berdampak luas terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Menurutnya, perkawinan campuran mempertemukan dua sistem hukum, dua kewarganegaraan, serta dua rezim pengaturan harta yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan apabila tidak diantisipasi melalui instrumen hukum yang tepat.
“Perkawinan tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga mempertemukan dua sistem hukum, dua kewarganegaraan, dua rezim pengaturan harta, bahkan dua kepentingan yang berbeda. Dalam konteks perkawinan campuran, persoalan mengenai harta bersama telah berkembang menjadi isu hukum yang menyentuh aspek perlindungan hak milik, kepastian hukum, investasi, kewarganegaraan, hingga kedaulatan negara atas penguasaan tanah,” ujar M. Jamil.
Ia juga menekankan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perjanjian kawin sebagai instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian terhadap status harta dalam perkawinan, khususnya dalam perkawinan campuran.
Dalam webinar tersebut, YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn., Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali, hadir sebagai narasumber utama. Ia mengulas secara komprehensif mengenai dinamika hukum perjanjian kawin, pengaturan harta bersama, implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi, serta berbagai persoalan yang kerap muncul dalam praktik penyelesaian sengketa perkawinan campuran.
Dijelaskan bahwa keberadaan perjanjian kawin bukan semata-mata bertujuan memisahkan harta, melainkan menjadi instrumen preventif yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak para pihak, serta mencegah potensi konflik terkait kepemilikan aset, investasi, maupun hak atas tanah yang diatur secara ketat dalam sistem hukum Indonesia.
Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Berbagai pertanyaan disampaikan mengenai efektivitas perjanjian kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, perlindungan hukum bagi WNI yang menikah dengan WNA, kepemilikan rumah dan tanah, status harta yang diperoleh selama perkawinan, hingga kemungkinan pembuatan maupun perubahan perjanjian kawin setelah perkawinan berlangsung.
Jalannya diskusi dipandu oleh Adrian Febri, C.ILJ., Pengurus PERMAHI DIY, yang berhasil mengarahkan forum secara dinamis sehingga menghasilkan dialog yang konstruktif dan memperkaya pemahaman peserta terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang.
Melalui penyelenggaraan webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga edukasi hukum nasional yang secara konsisten menghadirkan forum ilmiah berkualitas guna meningkatkan literasi hukum masyarakat Indonesia.
Sejak berdiri pada 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional berupa webinar dan pelatihan hukum yang membahas berbagai isu hukum aktual dan strategis.
Dalam waktu dekat, MHI juga akan kembali menggelar sejumlah Webinar Nasional, di antaranya pada 11 Juli 2026 bertema “Pelaksanaan Waris Islam Dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia” dengan narasumber Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H. Kemudian pada 15 Juli 2026 mengangkat tema “Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian” dengan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. Selanjutnya pada 17 Juli 2026 akan diselenggarakan webinar bertema “Nafkah Sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” dengan narasumber Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H.
Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan terbuka bagi masyarakat yang ingin memperluas wawasan di bidang hukum.
(Enis/Red)






