Bogor| Krimsus86.com, 10 Juli 2026 – Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya atas beredarnya pernyataan yang menyebut wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana. Menurutnya, informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan insan pers dan masyarakat apabila tidak disertai dasar hukum yang jelas.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan media nasional melalui sambungan telepon, Prof. Dr. Sutan Nasomal menilai setiap organisasi pers yang melakukan kegiatan edukasi kepada masyarakat seharusnya menyampaikan informasi yang akurat, mendidik, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan solidaritas di antara organisasi pers serta menghindari penyampaian pernyataan yang berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap wartawan yang berasal dari organisasi atau perusahaan pers yang berbeda.
Menurut Prof. Dr. Sutan Nasomal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat pasal yang menyatakan bahwa wartawan yang belum mengikuti atau belum memiliki sertifikat UKW dapat dikenakan sanksi pidana. Ia menegaskan bahwa UKW merupakan sarana untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan persyaratan yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi jurnalistik.
Ia juga menyampaikan bahwa wartawan tetap memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bekerja pada perusahaan pers yang memenuhi ketentuan hukum, serta menaati Kode Etik Jurnalistik.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa proses pidana terhadap seorang jurnalis hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penyebaran informasi bohong yang memenuhi unsur pidana, atau pelanggaran hukum lainnya. Dengan demikian, menurutnya, tidak terdapat dasar hukum yang menyatakan seseorang dapat dipidana hanya karena belum memiliki sertifikat UKW.
Ia berharap seluruh organisasi pers dapat terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas jurnalistik, menjaga kemerdekaan pers, serta mendukung terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
“Kami berharap tidak ada lagi penyampaian informasi yang dapat menyesatkan atau merendahkan profesi wartawan. Apabila terdapat perbedaan pandangan, sebaiknya diselesaikan melalui dialog yang mengedepankan ketentuan hukum, etika jurnalistik, dan semangat persatuan insan pers Indonesia,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Prof. Dr. Sutan Nasomal juga mendorong agar pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut memberikan klarifikasi apabila memang terdapat perbedaan penafsiran, sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di kalangan wartawan dan masyarakat.
(Red/tim)






