Ketua Umum PWDPI Soroti Penanganan Laporan Dugaan Korupsi di Bandar Lampung, Desak Kejati Lampung Bertindak Transparan

Bandar Lampung | Krimsus86.com

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan kritik terhadap penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disebut-sebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bandar Lampung.

Berita Lainnya

Dalam pernyataannya, M. Nurullah RS menilai hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan yang disampaikan kepada publik terkait berbagai laporan maupun pengaduan yang telah beredar di masyarakat dan diberitakan sejumlah media.

Ia mengatakan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum terhadap setiap laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Apabila memang telah terdapat laporan dan pengaduan dari masyarakat, maka sudah semestinya seluruhnya ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut setiap laporan penting dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

DPP PWDPI juga meminta Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan laporan-laporan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, PWDPI menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara independen, profesional, serta bebas dari pengaruh pihak mana pun.

“Kami berharap setiap laporan masyarakat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tegas M. Nurullah RS.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP PWDPI tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(M. Dahlan/Red)

Pos terkait