MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM,Pernyataan bernada menantang yang diduga dilontarkan figur publik sekaligus pengusaha, Fenny Frans, terhadap awak media dan pengacara menuai sorotan serta kecaman dari kalangan jurnalis dan pemerhati hukum. Forum Jurnalis dan Pengacara mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, di salah satu warung makan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, ketika sejumlah awak media tengah melakukan wawancara terhadap Amriana.
Potongan rekaman siaran langsung yang beredar di media sosial memperlihatkan pernyataan yang dinilai bernada provokatif dan menantang.
Dalam rekaman tersebut terdengar ucapan, “Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu dan pengacar mu, mauko juga disebut anakmu anak kodok.”
Pernyataan itu disebut muncul setelah seorang penggemar menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara di lokasi kejadian. Meski demikian, konteks lengkap rekaman tersebut masih perlu diverifikasi secara menyeluruh guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Peristiwa ini kemudian memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, khususnya mengenai etika komunikasi figur publik serta penghormatan terhadap profesi wartawan dan advokat.
Pakar hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hak, kehormatan, serta martabat orang lain.
Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan etika komunikasi di ruang publik, terlebih ketika pernyataan tersebut disampaikan oleh figur yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat.
“Persoalan utamanya bukanlah tentang berani atau tidak di hadapan wartawan. Inti masalahnya adalah etika,” ungkap Prof. Sutan Nasomal.
Ia menegaskan, setiap pihak hendaknya mengedepankan bahasa yang santun dan tidak menimbulkan polemik yang dapat memperkeruh situasi.
Sejumlah ketentuan hukum dan prinsip yang menjadi perhatian dalam persoalan ini antara lain UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, ketentuan hukum mengenai penghinaan, serta prinsip-prinsip etika komunikasi dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Pemerhati hukum Farid Mamma, S.H., M.H., turut menyampaikan keprihatinannya atas beredarnya rekaman tersebut.
Farid mengaku telah melihat unggahan yang beredar di Facebook dan menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.
“Saya sudah melihat postingan tersebut di Facebook. Jujur, saya menduga orang ini sepertinya agak lain,” ujar Farid Mamma saat berbincang dengan sejumlah awak media di Makassar.
Ia menyayangkan belum adanya klarifikasi terbuka dari pihak yang bersangkutan terkait pernyataan yang menjadi polemik tersebut.
“Saya sangat menyayangkan adanya hal semacam itu. Hal seperti ini tidak seharusnya dibiarkan begitu saja, terlebih pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi secara terbuka,” tegasnya.
Farid juga menyoroti tindakan Fenny Frans yang disebut menutup siaran langsung setelah menyadari ucapannya dinilai kurang pantas. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam menilai rangkaian peristiwa yang terjadi.
Meski demikian, penilaian terhadap persoalan ini tetap perlu didasarkan pada fakta, bukti, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Forum Jurnalis dan Pengacara dikabarkan telah menyampaikan desakan kepada tiga pihak, yakni Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan, dan Dewan Pers, agar memberikan perhatian serta menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Forum menilai, polemik yang berkembang di media sosial berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat apabila tidak disikapi secara tepat dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, Forum Jurnalis mengaku belum menerima panggilan terkait laporan yang telah disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.
Selain itu, belum terdapat informasi perkembangan lebih lanjut mengenai laporan yang disampaikan H. Ilyas bersama Forum Jurnalis kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan.
Kondisi tersebut mendorong para pengacara dan perwakilan forum jurnalis meminta agar laporan yang telah masuk dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku
Forum Jurnalis dan Pengacara berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terhadap proses penanganan laporan tersebut. Mereka menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, pihak Fenny Frans juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas pernyataan yang menjadi sorotan publik sehingga persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang.
Kini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.
Kapan laporan tersebut akan ditindaklanjuti, dan bagaimana kepastian proses hukum yang sedang dinantikan oleh Forum Jurnalis dan Pengacara?
Pertanyaan tersebut menjadi perhatian di tengah polemik yang terus berkembang.
(MJ@19)
KRIMSUS86.COM — TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA






