Lampung Tengah Krimsus86.com – Petugas Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit di areal perkebunan PT. GMP, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan 19 Divisi IV PT. GMP.
“Ketiga pelaku diamankan setelah tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang mengambil buah kelapa sawit di area perkebunan,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Adapun identitas para pelaku yakni AP (30), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, EPS (33), warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, serta SW (29), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari tangan para pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 14 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 220 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor, serta satu bilah golok yang digunakan untuk memotong buah sawit.
Kapolsek menerangkan, aksi pencurian dilakukan dengan cara memotong tandan buah sawit menggunakan golok, kemudian hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual kembali.
“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp748 ribu,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(#K@6)






