LAMPUNG TIMUR Krimsus86.com — Jajaran Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial OD (32), warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, diamankan setelah diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan ikan rebus layang melalui aplikasi WhatsApp.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal Effendi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 28 November 2025 sekira pukul 19.12 WIB. Saat itu, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan ikan rebus layang dalam jumlah besar.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku meyakinkan korban dengan melakukan negosiasi harga hingga disepakati harga sebesar Rp39.000 per kilogram dengan total pembelian sebanyak 1,8 ton ikan. Selanjutnya, pelaku meminta uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp30.000.000 kepada korban.
Karena percaya, korban kemudian mentransfer uang tersebut kepada pelaku. Namun setelah menerima uang, pelaku terus mengulur waktu pengiriman barang selama beberapa hari. Saat korban hendak mengambil ikan yang dijanjikan, pelaku justru memblokir nomor kontak korban dan menghilang tanpa memberikan kabar.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Dalam proses penyidikan, petugas telah melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap terduga pelaku sebanyak dua kali guna dimintai keterangan. Namun, pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Karena dinilai tidak kooperatif, petugas kemudian melakukan upaya penjemputan paksa terhadap terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhinya lebih dari dua alat bukti yang sah melalui mekanisme gelar perkara pada tanggal 27 Mei 2026, status OD resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan tindakan penangkapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Labuhan Maringgai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Polsek Labuhan Maringgai mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online maupun melalui media sosial, terutama terhadap pihak yang belum dikenal, guna menghindari terjadinya tindak pidana penipuan.
(M. Dahlan)






