LAMPUNG TENGAH, KRIMSUS86.COM — Aktivitas penambangan pasir yang diduga belum mengantongi izin terpantau beroperasi di bantaran Sungai Way Seputih, tepatnya di Desa SB 3 A, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan pada Kamis (22/10/2026), aktivitas penambangan tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha bernama Sugik dan berlokasi di atas lahan yang disebut milik Zukari, warga setempat.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan tersebut serta dampaknya terhadap kelestarian lingkungan di sekitar aliran Sungai Way Seputih.
Excavator Beroperasi, Bekas Galian Membentuk Kubangan Besar
Saat melakukan penelusuran di lokasi, tim menemukan satu unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan pasir.
Bekas galian terlihat membentuk kubangan besar menyerupai danau dengan air keruh. Kondisi tebing di sekitar lokasi juga tampak mengalami pengikisan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian.
Jika tidak dikelola sesuai ketentuan teknis dan lingkungan, kegiatan penambangan di kawasan bantaran sungai berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, memperparah erosi, serta mengganggu kestabilan tebing dan ekosistem sungai.
Selain alat berat, tim juga menemukan sebuah tenda yang diduga digunakan sebagai tempat penjagaan, dua unit sepeda motor yang diduga milik pekerja, serta delapan jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) yang diduga digunakan untuk menunjang operasional alat berat.
Temuan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam dokumentasi foto dan video milik redaksi, masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan status perizinan, kegiatan operasional, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Aktivitas pertambangan pasir di sekitar aliran sungai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait status perizinan usaha pertambangan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta ketentuan perlindungan sungai.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur perlindungan dan pengelolaan sungai, termasuk ketentuan mengenai garis sempadan sungai. Penerapan ketentuan tersebut terhadap lokasi ini perlu ditentukan berdasarkan status kawasan, batas sempadan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan instansi teknis.
Di sisi lain, kegiatan pertambangan mineral dan batubara juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya.
Karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Lampung dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang berwenang atas wilayah tersebut, diharapkan melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah kegiatan penambangan itu memiliki perizinan yang dipersyaratkan dan memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan.
Menyikapi temuan tersebut, pihak berwenang diharapkan segera melakukan verifikasi langsung, memeriksa dokumen perizinan, serta menilai dampak kegiatan penambangan terhadap kondisi bantaran Sungai Way Seputih.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk langkah penghentian kegiatan apabila memenuhi dasar hukum untuk itu.
Ketentuan pidana dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan yang dipersyaratkan. Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur tindak pidana oleh aparat berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Sugik yang disebut sebagai pengelola tambang maupun Zukari yang disebut sebagai pemilik lahan.
Pihak Kecamatan Seputih Banyak serta aparat penegak hukum juga belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas dan penanganan aktivitas penambangan tersebut.
Redaksi KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Sugik, Zukari, pemerintah setempat, instansi teknis, serta seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah redaksi memperoleh informasi dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Kata kunci: Tambang Pasir, Way Seputih, Seputih Banyak, SB 3 A, Lampung Tengah, Sugik, Zukari, Excavator, BBWS, Dugaan Tambang Ilegal.
(Sahrul//Tim Redaksi)






