TAPANULI SELATAN – KRIMSUS86.COM – Seorang warga Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sanalulu Buulolo, mengeluhkan proses administrasi kependudukan yang dinilai menghambat upaya pencatatan kedua anak kandungnya ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Menurut keterangan yang diterima KRIMSUS86.COM, Sanalulu Buulolo mengajukan permohonan penambahan anggota keluarga, yakni anak kandungnya Adista Saputra Buulolo, lahir pada 22 Agustus 2019 di wilayah PT MAL, serta Farhan Amir Buulolo, lahir pada 11 Juni 2022 di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kedua anak tersebut lahir secara normal, dan menurut keluarga, tidak ditolong oleh tenaga kesehatan.
Permohonan tersebut diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun, berdasarkan penjelasan pihak Disdukcapil, proses administrasi harus mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksana.
Pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 15.10 WIB, Sanalulu Buulolo mendatangi kantor Disdukcapil Tapanuli Selatan dan bertemu dengan Kepala Bidang Kependudukan untuk menyerahkan dokumen persyaratan. Dokumen diterima dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan yang diterima keluarga, data Kartu Keluarga belum dapat diperbarui karena masih terdapat seorang anggota keluarga yang telah memenuhi syarat wajib perekaman KTP elektronik, yakni Ridho Buulolo, yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Sesuai mekanisme administrasi yang diterapkan, proses pembaruan KK belum dapat diselesaikan sebelum persyaratan tersebut dipenuhi.
Kondisi tersebut berdampak pada belum tercatatnya kedua anak dalam dokumen kependudukan, sehingga keluarga mengaku mengalami kesulitan saat mengurus persyaratan administrasi pendidikan. Menurut keluarga, salah satu anak belum dapat didaftarkan ke sekolah karena belum memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan.
Selain itu, keluarga menyampaikan bahwa keberadaan Ridho Buulolo saat ini tidak diketahui karena telah merantau dan tidak dapat dihubungi, sehingga proses pemenuhan persyaratan administrasi menjadi sulit dilakukan.
Kepada Mhd. Efendi Zalukhu, Korwil KRIMSUS86.COM, Sanalulu Buulolo mengaku telah menempuh perjalanan sekitar 125 kilometer menuju kantor Disdukcapil dengan harapan dapat menyelesaikan pengurusan administrasi anak-anaknya. Namun, ia harus kembali ke rumah tanpa memperoleh hasil yang diharapkan karena proses tetap harus mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Keluarga berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap kondisi masyarakat yang menghadapi kendala administratif serupa, khususnya apabila berdampak pada pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Selatan diketahui tetap menjalankan proses pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait kemungkinan solusi terhadap kasus tersebut.
(MHD.Efendi Zalukhu//tim)






