Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia C.ILJ Batch 6 Dimulai, Mimbar Hukum Indonesia Perkuat Kompetensi Jurnalis Hukum di Era Digital

 

JAKARTA – KRIMSUS86.COM – Mimbar Hukum Indonesia (MHI) resmi menggelar hari pertama Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Profesional Jurnalis Hukum Indonesia Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6, yang diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai daerah di Indonesia, Sabtu (4/7/2026).

Berita Lainnya

Peserta berasal dari beragam latar belakang, mulai dari jurnalis, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa hingga masyarakat umum. Program ini menjadi bagian dari komitmen MHI dalam meningkatkan kompetensi jurnalis hukum agar mampu menghadirkan pemberitaan yang profesional, akurat, berimbang, serta bertanggung jawab di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa transformasi digital telah mengubah wajah jurnalisme secara signifikan, terutama dalam pemberitaan perkara hukum.

Menurutnya, informasi mengenai suatu perkara kini dapat tersebar dalam hitungan detik sebelum proses hukum berjalan secara utuh. Karena itu, media massa dan jurnalis memiliki peran strategis sebagai penjaga kepentingan publik sekaligus pihak yang turut membentuk pemahaman masyarakat terhadap hukum dan keadilan.

Ia menegaskan bahwa kecepatan penyampaian informasi tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip hukum maupun etika jurnalistik. Oleh sebab itu, peningkatan kompetensi jurnalis hukum menjadi kebutuhan yang semakin penting di era digital.

Pada sesi pertama, peserta memperoleh materi bertajuk “Mengenal Dunia Hukum dan Peran Strategis Jurnalis Hukum di Indonesia” yang disampaikan oleh Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., selaku Ketua Umum DPP AKPERSI.

Dalam paparannya, Rino menjelaskan bahwa jurnalis hukum tidak hanya bertugas menyampaikan fakta kepada masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab memberikan pemahaman hukum yang benar agar publik tidak mudah terpengaruh disinformasi maupun opini yang menyesatkan.

Ia menekankan pentingnya pemahaman mengenai sistem peradilan, asas praduga tak bersalah, proses penegakan hukum, serta teknik peliputan perkara sebagai bekal utama bagi seorang jurnalis hukum profesional.

Sesi pertama dipandu oleh Adrian Febri, Pengurus PERMAHI DIY, yang memoderatori diskusi interaktif dan tanya jawab peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.

Selanjutnya, pada sesi kedua, peserta mendapatkan materi “Etika, Independensi, dan Tanggung Jawab Hukum Jurnalis dalam Pemberitaan Kasus Hukum” yang disampaikan oleh Firmansyah, S.H., M.Si., Advokat sekaligus Divisi Hukum DPP AKPERSI, dengan moderator M. Jamil, S.H., M.Kn.

Dalam penyampaiannya, Firmansyah menegaskan bahwa pemberitaan perkara hukum memiliki dampak besar terhadap reputasi seseorang, proses penegakan hukum, hingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum.

Karena itu, jurnalis dituntut menjaga independensi, menghindari praktik trial by the press, menjunjung tinggi asas keberimbangan, serta memahami ketentuan hukum yang mengatur aktivitas jurnalistik agar pemberitaan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan mengenai tantangan peliputan perkara hukum di era media digital, penggunaan media sosial sebagai sumber informasi, hingga batasan antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum.

Melalui penyelenggaraan Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik hukum serta memperkuat sinergi antara insan pers dan dunia hukum guna mewujudkan pemberitaan yang profesional, beretika, dan mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Hari pertama pelatihan menjadi fondasi bagi rangkaian materi lanjutan yang akan memperdalam kompetensi jurnalistik hukum. Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa kebutuhan akan jurnalis yang memahami aspek hukum secara komprehensif terus meningkat seiring kompleksitas persoalan hukum di era digital.

Selain pelatihan C.ILJ Batch 6 hari kedua yang akan dilaksanakan pada Minggu, 5 Juli 2026, Mimbar Hukum Indonesia juga telah menyiapkan sejumlah Webinar Nasional, di antaranya membahas hak pasien pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, problematika perjanjian kawin dalam perkawinan campuran, serta pelaksanaan waris Islam dalam praktik. Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia melalui akun Instagram @MimbarHukumIndonesia atau narahubung WhatsApp 081776666123.

(Enismiyana))

Pos terkait