Diduga Langgar Mekanisme Distribusi, Penyaluran LPG Subsidi 3 Kg di Karawang Tuai Pertanyaan

Karawang/Krimsus86.com, –
Karawang – Distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Program pemerintah yang seharusnya menjamin kebutuhan masyarakat kecil kini diwarnai dugaan penyaluran yang tidak sesuai dengan mekanisme distribusi yang berlaku. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap tata kelola penyaluran gas subsidi.

Sorotan bermula dari aktivitas sebuah truk bernomor polisi T 9575 DG yang diduga berasal dari Agen PT Karonta Jaya Simalem, beralamat di Kampung Krajan RT 005/RW 006, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan tersebut diduga melakukan penyaluran LPG subsidi tanpa dilengkapi surat jalan resmi.

Berita Lainnya

Tak hanya itu, lokasi tempat bongkar muat juga menjadi perhatian. Di lokasi tersebut tidak terlihat adanya plang nama pangkalan resmi di bagian depan. Yang terlihat justru sebuah plang bertuliskan Sub Penyalur yang terpasang di dalam ruangan atas nama Nani Yuliastanti, beralamat di Perum Terangsari Blok A3 Nomor 5, RT 011/RW 005, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Di lokasi inilah puluhan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram tampak diturunkan langsung dari kendaraan pengangkut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, pihak Agen PT Karonta Jaya Simalem memberikan keterangan yang justru menimbulkan pertanyaan baru. Pihak agen menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki subpenyalur.

“Tidak ada subpenyalur di PT Karonta Jaya Simalem, Pak. Coba nanti saya tanya ke sopirnya,” ujar pihak agen.

Namun, penjelasan berbeda disampaikan oleh Nani Yuliastanti yang berada di lokasi bongkar muat. Menurutnya, tabung LPG diturunkan di tempat tersebut karena mempertimbangkan kondisi jalan menuju pangkalan.

“Pangkalannya ada di lokasi berbeda. Berhubung jalannya dikhawatirkan rusak bila dilewati truk, maka dibongkar di sini,” jelasnya.

Perbedaan keterangan antara pihak agen dan pihak di lokasi memunculkan tanda tanya mengenai kesesuaian mekanisme distribusi LPG bersubsidi. Berdasarkan sistem penyaluran yang berlaku, LPG subsidi 3 kilogram didistribusikan dari agen kepada pangkalan resmi, kemudian disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat. Adapun subpenyalur atau warung pada umumnya memperoleh pasokan dari pangkalan, bukan menerima distribusi langsung dari agen.

Apabila benar penyaluran dilakukan langsung ke lokasi yang bukan pangkalan resmi, maka hal tersebut perlu diklarifikasi dan ditelusuri lebih lanjut oleh instansi yang berwenang guna memastikan apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat dasar hukum yang memperbolehkannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan tidak adanya surat jalan maupun legalitas mekanisme penyaluran LPG subsidi tersebut.

Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap LPG bersubsidi, publik berharap aparat pengawas, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kejelasan atas persoalan ini dinilai penting agar program subsidi pemerintah benar-benar berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola distribusi energi yang menjadi kebutuhan dasar rakyat.

(Red)*

Pos terkait