TEKAB 308 PRESISI POLRES METRO TANGKAP TERDUGA PELAKU PENGEROYOKAN YANG BURON SEJAK AWAL TAHUN

METRO Krimsus86.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Metro Pusat dan mengamankan seorang terduga pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2026.

Terduga pelaku berinisial D.D.S. (26), warga Metro Pusat, berhasil diamankan petugas pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.39 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Metro Pusat.

Berita Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kasus pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban sedang duduk di trotoar dekat gerobak dagangannya. Tiga orang laki-laki kemudian mendatangi korban hingga terjadi cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama.

Dalam kejadian tersebut, dua pelaku diduga memegangi kedua tangan korban, sementara satu pelaku lainnya melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong. Salah seorang pelaku juga diduga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusukkannya ke tubuh korban.

Aksi kekerasan berlanjut ketika korban dipukul menggunakan sebuah gendang kecil yang mengenai bagian kepala sebanyak tiga kali. Saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, para pelaku kembali melemparkan helm ke arah korban.

Seorang warga yang berupaya melerai kejadian tersebut turut menjadi sasaran lemparan helm dari para pelaku.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan tangan kanan, serta luka lecet pada telapak tangan kanan. Korban kemudian menjalani perawatan medis di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polres Metro pada 6 Januari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pencarian, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan salah satu terduga pelaku dan melakukan penangkapan.

Kapolres Metro, Hangga Utama Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Humas Polres Metro

(#K@-6)

Pos terkait