TAPANULI TENGAH Krimsus86.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah bersama Polsek Manduamas melaksanakan pembongkaran makam (ekshumasi) terhadap jenazah Boy Simamora (20) di Tempat Pemakaman Umum Dusun II, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (4/6/2026).
Tindakan ekshumasi dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari pihak keluarga yang sebelumnya telah mencabut surat penolakan autopsi. Langkah tersebut diambil guna memperoleh kepastian ilmiah terkait penyebab kematian korban yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, menjelaskan bahwa proses ekshumasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan personel gabungan Polres Tapanuli Tengah dan Polsek Manduamas yang dipimpin langsung Kapolsek Manduamas, AKP Marulitua Simanjorang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula pada Rabu (27/5/2026) ketika Kepala Desa Sampang Maruhur, Master Rudi Sigalingging, melaporkan adanya warga yang belum kembali ke rumah.
Dari keterangan sejumlah saksi diketahui bahwa korban bersama beberapa rekannya memasuki area perkebunan PT Nauli Sawit Blok 41.A sekitar pukul 01.00 WIB untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit. Sekitar satu jam kemudian, petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli memergoki aktivitas tersebut.
Saat hendak diamankan, para pelaku berusaha melarikan diri dengan melompati parit pembatas perkebunan. Dalam situasi tersebut, salah seorang rekan korban mengaku sempat mendengar suara benda jatuh ke Sungai Saga Matua.
Karena korban tidak kunjung kembali, pihak keluarga bersama warga melakukan pencarian di sekitar lokasi. Keberadaan korban mulai terungkap sekitar pukul 11.00 WIB ketika seorang petani yang berada di seberang sungai melihat seekor buaya membawa tubuh manusia.
Informasi tersebut segera disampaikan kepada warga. Pengurus gereja setempat kemudian membunyikan lonceng sebagai tanda agar masyarakat berkumpul dan membantu pencarian. Setelah dilakukan upaya pencarian bersama, jasad korban berhasil ditemukan dan dievakuasi ke daratan pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Pada saat itu, orang tua korban, Lamsehat Simamora, menandatangani surat pernyataan penolakan visum maupun autopsi sehingga jenazah langsung dimakamkan. Namun, saat proses pemandian jenazah, keluarga menemukan beberapa kondisi fisik yang dianggap tidak wajar.
Setelah melakukan musyawarah keluarga, pihak keluarga memutuskan mencabut surat penolakan autopsi dan secara resmi membuat laporan ke Polsek Manduamas pada 1 Juni 2026 guna meminta penyelidikan lebih lanjut.
Proses ekshumasi dan pemeriksaan forensik berlangsung selama kurang lebih tiga jam dan dipimpin langsung oleh Ahli Kedokteran Kehakiman dan Forensik RSUD Pandan, dr. Binsar Halomoan Lubis, Sp.FM.
Untuk mendukung proses pembuktian secara ilmiah, tim forensik bersama Unit Reskrim Polsek Manduamas mengamankan sejumlah sampel organ dalam korban yang selanjutnya akan diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara di Medan.
Hingga saat ini, tim kedokteran forensik dan penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Tengah masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis ilmiah guna memastikan penyebab utama kematian korban.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai pada pukul 15.00 WIB, jenazah Boy Simamora kembali dimakamkan oleh pihak keluarga dengan bantuan warga setempat.
Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan mendalam guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian Boy Simamora.
(Arzaq)






