LAMPUNG TIMUR, KRIMSUS86.COM – Team Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PA (29), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU M. Iksir menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 21.05 WIB, di Jalan Raya Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama keluarganya mengendarai mobil dari Kota Metro menuju Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah. Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.
Kedua pelaku kemudian bergabung dengan sekitar sepuluh orang laki-laki lainnya yang telah berada di lokasi. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung melakukan kekerasan dengan memukul bagian wajah sebelah kanan korban menggunakan helm.
Tidak lama setelah kejadian, personel Polres Lampung Timur yang sedang melaksanakan patroli rutin tiba di lokasi. Petugas kemudian segera mengamankan korban beserta keluarganya dan membawa mereka ke Mapolres Lampung Timur guna menghindari terjadinya tindakan yang lebih membahayakan.
Sesampainya di Mapolres Lampung Timur, korban kemudian memeriksa kembali barang-barang miliknya. Dari pemeriksaan tersebut, korban mendapati satu unit telepon seluler iPhone 15 warna biru dan satu gelang emas putih yang sebelumnya berada di dalam mobil telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju rumah pelaku di Desa Negara Nabung.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan PA tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO. Kepolisian mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku juga diminta untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan kekerasan terhadap orang atau barang.(M.Dahlan//red)






