BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN DIDUGA BELUM BERIZIN, WARGA AKAN ADUKAN DAPUR MBG KARYA MULYA SARI 2 KE BGN HINGGA DLH

LAMPUNG SELATAN, KRIMSUS86.COM – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Karya Mulya Sari 2, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, diduga telah beroperasi lebih dari satu tahun tanpa melengkapi perizinan lingkungan.

Selain persoalan legalitas, warga juga mengeluhkan bau busuk dan menyengat yang diduga berasal dari kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur MBG tersebut. Kondisi itu dinilai telah mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.

Berita Lainnya

Warga menilai pengelolaan limbah dapur MBG Karya Mulya Sari 2 perlu segera dievaluasi agar memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.

Perwakilan warga Karya Mulya Sari 2, Surip, mengungkapkan bahwa bau tidak sedap dari area kolam IPAL telah dirasakan warga dalam waktu yang cukup lama.

“Kami warga sangat terganggu dengan bau busuk dan menyengat dari kolam IPAL dapur MBG Karya Mulya Sari 2. Baunya sudah tidak wajar dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Kami minta pihak terkait segera mengevaluasi agar IPAL ini dikelola sesuai standar, supaya tidak mencemari lingkungan dan merugikan warga,” ujar Surip saat ditemui di lokasi, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, apabila tidak segera dilakukan perbaikan, masyarakat akan melayangkan pengaduan resmi kepada sejumlah instansi terkait.

“Masyarakat siap membuat surat pengaduan kepada Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, Gubernur Lampung, Bupati Lampung Selatan, Camat Candipuro, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, serta UPTD Puskesmas Candipuro,” tegasnya.

Warga juga mempertanyakan dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan, seperti SPPL atau UKL-UPL, meskipun dapur MBG tersebut telah beroperasi lebih dari satu tahun.

Menanggapi keluhan warga, Camat Candipuro, Sumiyati, S.E., melakukan peninjauan ke lokasi dapur MBG Karya Mulya Sari 2.

Dari hasil peninjauan awal, pihak kecamatan menyebut pengelolaan IPAL di lokasi tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar operasional yang seharusnya.

“Setelah kami cek, IPAL dapur MBG Karya Mulya Sari 2 memang belum sesuai dengan standar SOP IPAL yang benar. Ada tujuh item utama yang seharusnya tersedia, yaitu kolam penampungan sementara atau TPS limbah cair, kolam septic tank atau IPAL komunal, kolam equalisasi, kolam pengendapan atau sedimentasi, kolam aerasi, kolam oksidasi atau stabilisasi, serta kolam retensi atau resapan,” jelas Sumiyati.

Menurutnya, beberapa komponen tersebut belum berfungsi secara optimal. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima pihak kecamatan, dapur MBG tersebut juga diduga belum melengkapi perizinan lingkungan.

Camat menegaskan, setiap kegiatan usaha maupun kegiatan operasional yang berpotensi menghasilkan limbah wajib memperhatikan aspek legalitas dan pengelolaan lingkungan. Hal tersebut dinilai penting karena dapur MBG berkaitan langsung dengan penyediaan makanan bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat, Camat Candipuro menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama UPTD Puskesmas Candipuro dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Dalam waktu dekat kami akan turun bersama tim dari UPTD Puskesmas Candipuro untuk melakukan pengecekan kesehatan lingkungan dan kelayakan IPAL. Tujuannya agar program MBG tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan masalah baru bagi warga. Kami juga akan berkoordinasi dengan DLH untuk mengecek aspek perizinannya,” ujarnya.

Camat juga mengimbau pengelola dapur MBG agar segera memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan memperbaiki sistem pengolahan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Dapur MBG Karya Mulya Sari 2 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan lingkungan serta keluhan warga mengenai bau menyengat dari area IPAL.(Bang YE / M. Dahlan)

Pos terkait