Sungai Matinan Diduga Jadi Lokasi PETI, Satu Unit Ekskavator Beroperasi; Warga Pertanyakan Pengawasan APH

BUOL, KRIMSUS86.COM — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga mulai merambah aliran Sungai Matinan, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Warga melaporkan adanya satu unit alat berat jenis ekskavator yang terlihat beroperasi mengeruk bantaran sungai dan diduga mengubah kondisi aliran sungai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas tersebut diduga melibatkan oknum berinisial AT. Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun legalitas kegiatan pertambangan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Berita Lainnya

Warga Khawatir Kerusakan Lingkungan Meluas

Warga mengungkapkan kekhawatiran terhadap aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin di kawasan Sungai Matinan. Mereka menilai, apabila kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan, dampaknya berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta mengganggu kondisi aliran sungai.

“Setelah Gunung Bodi, sekarang mereka ke Sungai Matinan. Sungai diobrak-abrik dengan ekskavator, aliran berubah dan lingkungan rusak,” ujar seorang warga Matinan yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media KRIMSUS86.COM.

Warga juga menyebutkan bahwa saat ini baru satu unit ekskavator yang terlihat beroperasi. Mereka khawatir jumlah alat berat akan bertambah apabila kegiatan tersebut tidak segera ditangani oleh instansi berwenang.

Legalitas Pertambangan Dipertanyakan

Masyarakat turut mempertanyakan informasi yang beredar mengenai dugaan adanya izin resmi untuk kegiatan tersebut. Warga meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan secara terbuka guna memastikan status perizinan, lokasi kegiatan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Legalitas kegiatan pertambangan di kawasan sungai perlu diperiksa berdasarkan ketentuan perizinan pertambangan, tata ruang, lingkungan hidup, dan peraturan lain yang relevan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Warga Desak Satgas Gakkum dan Polres Buol Turun ke Lokasi

Menyikapi laporan tersebut, masyarakat Kecamatan Gadung mendesak Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Polres Buol, serta instansi penegak hukum dan lingkungan hidup terkait agar segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi Sungai Matinan.

Warga meminta aparat tidak hanya memeriksa aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri legalitas penggunaan alat berat, identitas pengelola kegiatan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Kalau dibiarkan terus, hutan dan sungai kita akan hancur total. Kami minta tindakan cepat sebelum menjadi masalah besar,” tegas warga.

Masyarakat juga berharap Kapolda Sulawesi Tengah yang baru dilantik memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan menginstruksikan jajaran terkait, termasuk Polres Buol, untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI di Sungai Matinan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Menunggu Klarifikasi Aparat Berwenang

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Satgas Gakkum maupun Polres Buol mengenai laporan masyarakat tersebut. Status perizinan kegiatan, identitas pengelola, serta dugaan pelanggaran di lokasi juga masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.

KRIMSUS86.COM akan berupaya meminta konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, sekaligus memantau perkembangan penanganan laporan warga di Sungai Matinan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dari masyarakat. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan kegiatan tersebut berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Reporter: Syafri Sakula, S.I.P.

KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya.

Pos terkait