Sidang Kasus Indramayu: Bukti INAFIS, CCTV, dan Barang Bukti Digital Diungkap di Persidangan

Bandung Krimsus86.com, 5 Juni 2026 – Persidangan lanjutan perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin Bin Suwitno kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA pada Kamis, 4 Juni 2026.

Sidang ke-15 tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum terdakwa, serta sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan.

Berita Lainnya

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari INAFIS serta saksi fakta yang memberikan keterangan terkait rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Dalam keterangannya, ahli INAFIS memaparkan hasil pemeriksaan dan rekonstruksi terkait barang bukti palu godam yang ditemukan dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil rekonstruksi yang disampaikan di persidangan, barang bukti tersebut diketahui disimpan di dalam tas yang berada di bagian tengah sepeda motor.

Selain itu, persidangan juga mengungkap sejumlah fakta terkait penanganan korban yang menurut keterangan para saksi melibatkan lebih dari satu pihak. Keterangan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan dalam proses pembuktian di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum turut menghadirkan alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta video rekonstruksi yang telah dilakukan oleh tim INAFIS. Bukti visual tersebut dipaparkan di hadapan Majelis Hakim sebagai bagian dari rangkaian alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.

“Bukti visual dan digital yang dihadirkan di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang dilakukan secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Jumat (5/6/2026).

Pada persidangan yang sama, turut dipaparkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat telepon seluler yang berkaitan dengan perkara. Temuan tersebut menjadi salah satu materi pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan masih akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

Pihak penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan terhadap hasil pemeriksaan perangkat tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya sesuai hak yang dimiliki dalam proses peradilan.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.(red//tim)

Pos terkait