Aceh Tenggara, Krimsus86.com – SD Negeri Engkeran Muara, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan setelah muncul tudingan terkait dugaan pungutan terhadap dana sertifikasi guru serta penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 yang disebut-sebut tidak sesuai peruntukannya.
Informasi tersebut mencuat dari sejumlah sumber yang mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah. Dugaan yang beredar menyebut adanya pungutan terhadap dana sertifikasi yang diterima guru serta penggunaan Dana BOS untuk kepentingan pribadi kepala sekolah.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa dana sertifikasi merupakan hak guru yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, apabila terdapat pemotongan atau pungutan, maka harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana sertifikasi adalah hak guru sesuai aturan yang berlaku. Jika ada pemotongan atau pungutan, harus dijelaskan dasar hukumnya serta penggunaannya. Begitu juga Dana BOS, pengelolaannya telah diatur dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujarnya.
Tudingan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan guru maupun masyarakat. Sejumlah wali murid berharap adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri Engkeran Muara berinisial ID belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan melalui pesan WhatsApp maupun komunikasi langsung, namun yang bersangkutan belum dapat ditemui dengan alasan sedang menjalankan kegiatan di luar.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak sekolah guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab terkait tudingan yang beredar.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara serta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara diharapkan dapat melakukan pengawasan dan pendalaman apabila diperlukan, guna memastikan pengelolaan Dana BOS maupun dana sertifikasi guru berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan serta menciptakan tata kelola sekolah yang baik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala SD Negeri Engkeran Muara maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tommy Pasla)






