Lombok Timur |Krimsus86.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pringgabaya memastikan bahwa pria yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Jurusan Pringgabaya–Labuhan Lombok pada Minggu dini hari bukan merupakan korban tindak pidana begal.
Wakapolsek Pringgabaya IPTU Suhardi bersama Kanit Reskrim dan personel Polsek Pringgabaya segera menindaklanjuti informasi terkait penemuan seorang laki-laki yang tergeletak di pinggir jalan. Korban pertama kali ditemukan oleh seorang sopir angkutan umum yang kemudian membawanya ke Puskesmas Labuhan Lombok untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui bernama M. Parlan Ubaidillah (56), warga BTN Khayangan, Dusun Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Polsek Pringgabaya bersama Tim Inafis Polres Lombok Timur kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan penyebab kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keterangan keluarga, serta pendalaman yang dilakukan petugas, diketahui bahwa korban memiliki riwayat depresi dan gejala stroke.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Labuhan Lombok, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.44 WITA.
Hasil penyelidikan kepolisian tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana maupun tanda-tanda yang mengarah pada aksi begal sebagaimana informasi yang sempat beredar di media sosial. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek dan mengonfirmasi setiap informasi yang diterima sebelum membagikannya. Jangan sampai informasi yang belum jelas kebenarannya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Polres Lombok Timur juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak kejahatan. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan Hotline 110 Polri yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan kejadian darurat, tindak kejahatan, maupun melakukan konfirmasi terhadap informasi yang beredar.
Dengan klarifikasi ini, Polres Lombok Timur berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
(Adv.Sahidan Agung.S.H)






