LOMBOK TIMUR, KRIMSUS86.COM – Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Terara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Terara.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WITA tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S. (25), warga Kecamatan Terara, A.S. (36), warga Kecamatan Terara, dan L.I.P. (29), yang berdomisili di Kecamatan Terara serta tercatat beralamat sesuai KTP di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai merek dan jenis, di antaranya Suzuki Smash, Suzuki Shogun, Yamaha Mio, Honda Scoopy, Yamaha Mio Soul, Honda Revo, serta Honda Vario.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian melakukan penelusuran dan pengamanan barang bukti di sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya sebuah rumah di wilayah Desa Rarang, Dusun Salang Desa Suradadi, sebuah rumah di Dusun Kebon Daya Desa Terara, serta di Dusun Kebon Dile Desa Rarang.
Dari beberapa lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor yang tengah disidik.
Selain sembilan unit sepeda motor, petugas juga mengamankan satu bilah pisau yang ditemukan di rumah salah seorang terduga pelaku dan diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, alat yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan berupa kunci T belum berhasil ditemukan. Berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, alat tersebut diduga terjatuh ketika mereka berupaya melarikan diri.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lombok Timur.
Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergitas Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Terara.
Ia mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, antara lain dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya penegakan hukum,” tutup IPTU Lalu Rusmaladi.
Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
(Red//tim)






