Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Amankan 12,50 Gram Barang Bukti

TAPANULI TENGAH, KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Keduanya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis dini hari, 3 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kamar kafe yang berada di Lingkungan VI, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat.

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial NM (48), warga Lingkungan IV, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, serta AKS (27), warga Dusun III, Desa Untemungkur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kemudian mengamankan kedua terduga di dalam kamar kafe. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dari NM.

Selain itu, dari NM juga diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih metallic. Sementara dari AKS, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau metallic.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman NM. Dari lokasi tersebut ditemukan satu paket sabu tambahan yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil warna cokelat bersama tiga potongan plastik klip bening.

Petugas juga menemukan dua unit timbangan digital yang masing-masing berwarna silver dan hitam di atas meja kamar.

Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:

Tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 12,50 gram;

Tiga potongan plastik klip bening;

Dua unit timbangan digital;

Dua unit telepon genggam merek Vivo;

Satu buah dompet kecil warna cokelat.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

(Arzaq Khair)

Pos terkait