LAMPUNG SELATAN, KRIMSUS86.COM — Seorang perempuan berstatus janda berusia 33 tahun di Kabupaten Lampung Selatan menjadi korban dugaan pemerasan bermodus hubungan asmara melalui media sosial. Korban mengalami kerugian mencapai Rp289.940.000 setelah video pribadi miliknya direkam tanpa sepengetahuan dan kemudian digunakan sebagai alat ancaman.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial MR (20), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh. Tersangka diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kabupaten Brebes.
Kasus ini bermula pada Mei 2026 ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook. Saat itu, tersangka diduga mengaku sebagai seorang pengusaha kaya. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga hubungan mereka semakin dekat dan melakukan panggilan video.
Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga membujuk korban untuk membuka pakaian. Momen itu kemudian direkam secara diam-diam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman tersebut selanjutnya diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam korban. Tersangka mengancam akan menyebarkan video pribadi korban ke media sosial apabila korban tidak memenuhi permintaan uang.
Karena takut video tersebut tersebar, korban kemudian beberapa kali mengirimkan uang kepada tersangka. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp289.940.000.
Uang tersebut diketahui tidak seluruhnya merupakan milik korban. Sebagian merupakan uang keluarga serta uang titipan milik tetangga yang dipercayakan kepada korban.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggunakan sejumlah akun Facebook dan nomor WhatsApp berbeda untuk mengelabui korban.
“Pelaku bahkan menggunakan banyak akun Facebook dan nomor WhatsApp berbeda untuk mengelabui korban, seolah-olah ada pihak lain yang terlibat,” ungkap AKP Stefanus Boyoh, Jumat (25/9/2026).
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh akun dan nomor komunikasi tersebut diduga dikuasai oleh orang yang sama, yakni tersangka MR.
Polisi juga mendalami penggunaan uang yang diperoleh tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang tersebut diduga digunakan untuk perjudian daring, investasi kripto dan saham daring, serta kebutuhan sehari-hari.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lampung Selatan pada 23 Juli 2026. Polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka hingga ke Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dalam pemeriksaan awal disebut mengakui perbuatannya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, antara lain dua unit telepon seluler, bukti transfer melalui SeaBank dan BCA, rekaman percakapan, rekaman video, kartu ATM, serta sejumlah dokumen identitas.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan melalui media sosial, khususnya terhadap orang yang baru dikenal dan kemudian meminta foto, video, maupun uang dengan menggunakan ancaman.
Masyarakat juga diminta tidak mengirimkan foto atau video pribadi kepada siapapun yang belum benar-benar dipercaya. Apabila menjadi korban pemerasan atau ancaman penyebaran konten pribadi, masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian dan tidak memenuhi tuntutan pelaku secara terus-menerus.
Dalam perkara ini, tersangka diproses berdasarkan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Risal Sultra//red)






