Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dalam 24 Jam, 29 Tersangka Diamankan

MEDAN, KRIMSUS86.COM — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama jajaran Polres terus mengintensifkan upaya penegakan hukum dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam kurun waktu 24 jam pada Senin, 28 September 2026, Polda Sumut bersama Polres jajaran mengungkap sebanyak 28 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan 29 tersangka.

Berita Lainnya

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan penindakan yang dilakukan jajaran kepolisian terhadap dugaan tindak pidana Curat di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

“Dalam 24 jam, Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus Curat dengan 29 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Ferry, Selasa (29/9/2026).

Selain penegakan hukum, Polda Sumut dan jajaran juga terus meningkatkan kegiatan patroli sebagai langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Patroli tersebut di antaranya menyasar potensi tindak pidana Curat, pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), khususnya di wilayah yang dinilai memiliki potensi kerawanan.

Ferry menjelaskan bahwa kegiatan kepolisian tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga diarahkan pada upaya pencegahan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus meningkatkan kegiatan patroli untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” jelasnya.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang ditangani. Barang bukti tersebut antara lain satu unit truk, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, empat unit telepon seluler, tas, pakaian, sejumlah peralatan, uang tunai Rp5.069.000, serta berbagai barang lainnya.

Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian melalui penegakan hukum dan patroli di sejumlah wilayah yang dianggap rawan tindak pidana.

Ferry juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.

(Arzaq Khair)

Pos terkait