Satresnarkoba Polres Lombok Timur Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba, Sita 1,36 Gram Shabu di Montong Gading

LOMBOK TIMUR Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (29/5/2026), Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Rizal Hidayat, sekitar pukul 12.00 WITA terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis shabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Kilang.

Berita Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 16.30 WITA dilakukan evaluasi dan briefing terhadap Tim Opsnal Satresnarkoba. Selanjutnya, pada pukul 18.30 WITA, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel bergerak menuju lokasi sasaran.

Di rumah milik terduga AA yang beralamat di Dusun Kilang Utara, Desa Kilang, Kecamatan Montong Gading, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA dan LRS. Setelah menghadirkan saksi-saksi, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua terduga, namun tidak menemukan barang bukti.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah. Dari kamar tidur milik AA, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, satu sekop plastik, satu korek api gas, satu buah gunting, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Sementara itu, di ruang tamu tepat di samping tempat duduk terduga LRS, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga shabu, satu lembar plastik klip kosong, dua unit telepon genggam Android dan uang tunai sebesar Rp200.000.

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu milik AA memiliki berat bruto 1,05 gram, sedangkan milik LRS seberat 0,31 gram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 1,36 gram bruto.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.40 WITA, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah milik LRS yang berlokasi di Dusun Kilang Selatan, Desa Kilang, Kecamatan Montong Gading. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu buah tutup alat hisap (bong), satu sekop plastik dan satu korek api yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga AA diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Montong Gading, sedangkan LRS diduga berperan sebagai kurir.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku serta mendalami sumber perolehan narkotika tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(red//tim)

Pos terkait