LOMBOK TIMUR Krimsus86.com – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pringgabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan wisata Bukit Kayangan, Dusun Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/2026/SPKT/POLSEK PRINGGABAYA/POLRES LOTIM/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 30 Mei 2026.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial Lalu Dani (41), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Lalu Muhammad Syamsir (17), warga Dusun Karang Duren, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di kawasan Bukit Kayangan. Berdasarkan keterangan korban, sebelumnya ia bersama rekannya, Dinda Jaskia, berangkat menuju lokasi wisata tersebut sekitar pukul 09.00 WITA untuk menikmati pemandangan, berfoto, dan bersantai.
Saat keduanya berada di lokasi, pelaku tiba-tiba datang dan meminta telepon genggam milik korban beserta PIN perangkat. Ketika korban dan rekannya berusaha melarikan diri, pelaku mengangkat bajunya dan memperlihatkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang kanan sambil memberikan ancaman. Pelaku juga sempat merekam korban dan rekannya menggunakan telepon genggam miliknya.
Dalam kondisi terancam, korban dan rekannya mengikuti perintah pelaku. Namun sesaat kemudian, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih-merah-hitam sambil membawa dua unit telepon genggam milik korban dan rekannya.
Adapun barang yang berhasil dirampas pelaku berupa satu unit telepon genggam merek Infinix HOT 30i warna hitam milik korban dan satu unit telepon genggam merek Vivo Y28 warna pink milik rekan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.
Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Pringgabaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix HOT 30i warna hitam milik korban serta sebilah parang yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menyampaikan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pringgabaya guna menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Pringgabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi.
Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di tempat-tempat sepi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
(Sahidan Agung, S.H.)






