Judul: Kurang dari 1×24 Jam, Unit Reaksi Cepat Polres Lombok Timur Ringkus Dua Pelaku Begal di Sakra Barat

LOMBOK TIMUR Krimsus86.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sakra Barat. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/V/2026/SPKT/POLSEK SAKRA BARAT/POLRES LOTIM/POLDA NTB tertanggal 29 Mei 2026.

Berita Lainnya

Korban dalam kasus tersebut adalah Lailati Sururi (44), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Rensing Bat, Desa Rensing Bat, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 Wita di depan Indomaret Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat. Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika anak korban, Lady Syafhira Eldiyana, bersama temannya selesai membeli jamur enoki di Desa Sepit dan hendak pulang ke rumah.

Saat melintas di depan Indomaret Desa Rensing, dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street datang dari arah belakang dan langsung mengambil telepon genggam milik korban yang berada di box depan sepeda motor. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan melakukan pengejaran.

Akibat kejadian tersebut, satu unit telepon genggam Redmi 13 warna krem milik korban hilang dengan total kerugian sekitar Rp1.500.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku yang berada di rumahnya di Dusun Keruak, Desa Keruak, Kecamatan Keruak.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial Rodi Kurniawan (24) tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, Riky Rian Sunami Putra (22), warga Desa Dane Rasa, Kecamatan Keruak.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Riky di kediamannya tanpa adanya perlawanan. Kedua pelaku kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi kejahatan.

Sementara itu, barang hasil kejahatan berupa telepon genggam milik korban belum berhasil ditemukan karena diduga terjatuh saat para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra Barat guna kepentingan penyidikan, pengembangan kasus, dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat dan komitmen Polres Lombok Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.(red//tim)

Pos terkait