Lampung Timur, Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika dan senjata api rakitan.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GS (37) dan GD (27), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Lampung Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya:
1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang;
33 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu;
1 unit timbangan digital warna hitam;
1 kotak handphone Poco M3 Pro warna kuning;
1 bundel plastik klip bening;
1 set alat hisap sabu (bong);
1 buah sekop pipet berbentuk runcing;
1 unit handphone merek Redmi;
1 unit handphone merek Infinix;
1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisi 2 butir peluru tajam, 1 butir peluru karet, serta 1 selongsong bekas pakai.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasatresnarkoba AKP Timor Irawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Timor Irawan.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(M.Dahlan//red)






