Lampung Timur, Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AH (45) dan TS (36), warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, serta JS (33), warga Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kasus ini terungkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Lampung Timur menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia warna merah yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone iPhone 7 warna hitam, satu unit handphone Redmi warna ungu, bungkus plastik klip bening bekas pakai, satu buah alat hisap narkotika (bong), serta uang tunai pecahan Rp100.000.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur AKP Timor Irawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
“Polres Lampung Timur tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Timor Irawan.
Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Polres Lampung Timur menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
(Humas Polres Lampung Timur)
Pewarta:M.Dahlan






