Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, Jalur BNSP Perlu Disosialisasikan

JAKARTA KRIMSUS86.COM— Tokoh pers dan pakar hukum internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., menyoroti dinamika mengenai sertifikasi kompetensi wartawan di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kompetensi wartawan tidak semestinya hanya berfokus pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tetapi juga perlu melihat mekanisme sertifikasi profesi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Menurut Prof. Sutan Nasomal, organisasi profesi wartawan maupun lembaga pendidikan yang memiliki program komunikasi atau jurnalistik dapat menjajaki kerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya

“Selama ini gonjang-ganjing masalah UKW yang diributkan para pejabat hanya melayani sebagian wartawan yang sudah UKW dan medianya terdaftar registrasi Dewan Pers. Ini sebenarnya kebablasan, karena semua organisasi profesi wartawan dapat menjajaki sertifikasi profesi melalui mekanisme BNSP sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prof. Sutan Nasomal, Sabtu (3/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik nasional maupun luar negeri, terkait alternatif mekanisme sertifikasi kompetensi profesi wartawan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu memfasilitasi sosialisasi dan koordinasi bagi organisasi wartawan di berbagai daerah yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai mekanisme sertifikasi profesi tersebut.

“Misalnya rekan-rekan wartawan di daerah dapat menghimpun peserta dalam jumlah tertentu di masing-masing provinsi. Selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan lembaga sertifikasi yang memiliki kewenangan sesuai aturan,” katanya.

Prof. Sutan Nasomal menilai peningkatan kompetensi wartawan harus dilakukan secara merata, baik bagi wartawan maupun pemimpin redaksi. Menurutnya, sertifikasi hendaknya tidak hanya dipandang sebagai persyaratan administratif, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat pemahaman mengenai ilmu jurnalistik, etika profesi, serta tanggung jawab insan pers.

Ia mengimbau organisasi-organisasi pers untuk memperkuat sosialisasi, kaderisasi, dan pendidikan profesi dengan tetap memperhatikan standar kompetensi serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Sertifikasi profesi harus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia pers. Wartawan maupun pemimpin redaksi perlu memahami ilmu dasar profesinya secara utuh, termasuk etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap proses sertifikasi harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, peningkatan kompetensi wartawan pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap media.

Ia berharap perdebatan mengenai jalur sertifikasi tidak mengaburkan tujuan utama, yakni meningkatkan kemampuan, integritas, dan kualitas kerja jurnalistik.

“Yang paling penting adalah bagaimana insan pers memiliki kompetensi, memahami etika jurnalistik, serta menjalankan profesinya secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H. dikenal sebagai tokoh pers dan pakar hukum internasional. Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, ia juga mencantumkan sejumlah posisi dan aktivitas organisasi, antara lain sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Rektor Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal Jakarta, serta pendiri dan pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.

(Red/Tim)

Pos terkait