Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ungkap Dugaan Praktik Prostitusi di Sekampung, Dua Pelaku Diamankan

Krimsus86.com Lampung Timur – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk praktik prostitusi yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial WM (26) dan SL (61), yang merupakan warga Kecamatan Sekampung.

Berita Lainnya

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di Desa Sumber Sari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas ilegal, yakni di sebuah rumah milik SL di Dusun IV Desa Sumber Sari.

Pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan operasi penyamaran di lokasi dimaksud. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan WM yang berperan sebagai mucikari serta SL sebagai penyedia tempat. Selain itu, turut diamankan empat orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) serta seorang pria berinisial AP yang diduga sebagai pelanggan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa WM bertugas sebagai perantara yang menghubungkan pelanggan dengan pekerja seks komersial serta memfasilitasi kegiatan tersebut di rumah milik SL. Modus operandi yang dilakukan yakni menyediakan tempat hiburan berupa minuman beralkohol, wanita penghibur, serta kamar untuk melakukan hubungan badan.

Dalam praktiknya, pelanggan dikenakan tarif sebesar Rp300.000 untuk jasa wanita penghibur, serta Rp50.000 sebagai biaya sewa kamar yang dikelola oleh SL. Saat diamankan, WM diketahui telah menerima uang sebesar Rp200.000 dari hasil transaksi. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 dan menjadi sumber penghasilan bagi para pelaku.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000 dengan rincian pecahan Rp100.000 sebanyak 9 lembar dan Rp50.000 sebanyak 2 lembar, serta satu unit telepon genggam merek Oppo Reno 11 warna hitam.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 420 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik prostitusi dan tindak kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.(M.Dahlan//red)

Pos terkait