Krimsus86.com Makassar, 27 April 2026 – Dugaan pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan. Ishak Hamzah, didampingi kuasa hukumnya A. Salim Agung, SH., CLA, secara resmi mengajukan laporan terhadap sejumlah oknum penyidik Polrestabes Makassar atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara hukum yang menjerat dirinya.
Adapun oknum yang dilaporkan antara lain Iptu Iskandar Efendy, Aiptu Edwin Sabunga, AKP Muhammad Rifai, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Devi Sujana.
Laporan tersebut berfokus pada penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 18 Desember 2025 yang merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 41. Pihak pelapor menilai bahwa dasar hukum tersebut cacat secara yuridis dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, SH., CLA, menyampaikan bahwa putusan dimaksud diduga melampaui kewenangan hukum serta bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur tata cara dan batasan praperadilan.
Selain itu, putusan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 yang menegaskan prinsip-prinsip dasar dalam penanganan perkara guna menjamin keadilan hukum.
“Hal ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan diduga merupakan bentuk pelanggaran serius yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum (obstruction of justice),” ujar A. Salim Agung.
Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah SPDP diterbitkan, perkara yang sama kembali diuji melalui Praperadilan Nomor 29. Dalam putusan tersebut, Ishak Hamzah dinyatakan tidak terbukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya, serta berhak atas pemulihan nama baik, harkat, dan martabat.
Namun demikian, pihak pelapor menyoroti bahwa oknum penyidik tetap menggunakan Putusan Nomor 41 sebagai dasar hukum dalam proses lanjutan, meskipun telah terdapat putusan baru yang berkekuatan hukum.
“Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas serta kepatuhan terhadap standar operasional dan peraturan internal kepolisian,” tambahnya.
Laporan ini telah diterima oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga keadilan dan kepastian hukum.
Narasumber:
A. Salim Agung, SH., CLA – Kuasa Hukum Ishak Hamzah
Penulis: Mj@.19






