Krimsus86.com-Semarang — Mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, yang divonis 15 tahun penjara atas kasus penembakan pelajar SMK pada 2024, kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan dilakukan karena ia diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan pemindahan Robig dilakukan setelah aparat menerima laporan terkait dugaan aktivitas ilegal yang dikendalikan dari balik jeruji besi Lapas Semarang.
Dugaan tersebut diperkuat hasil tes urine terhadap Robig. “Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba,” tutur Artanto, Sabtu (25/4/2026).
Tak hanya sebagai pengguna, hasil pemeriksaan awal juga mengindikasikan Robig berperan sebagai pengedar narkoba. Ia diduga memanfaatkan jaringan di luar lapas untuk menjalankan bisnis haram itu selama menjalani hukuman.
Saat ini, kepolisian masih menyelidiki jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan Robig selama di dalam Lapas Semarang. Penyidik mendalami aliran komunikasi, transaksi, serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Robig Zaenudin sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang atas kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar SMK di Semarang pada 2024. Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat.
Pemindahan ke Lapas Nusakambangan yang memiliki pengamanan super maksimum diharapkan dapat memutus kendali Robig terhadap jaringan narkoba.
(Efri/Krimsus86.com)






