Krimsus86.com-lamoung,Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Berdasarkan pantauan di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Arinal keluar dari gedung Pidana Khusus sekitar pukul 21.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Ia langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas.
Penetapan tersangka terhadap Arinal menambah daftar petinggi yang terseret dalam perkara ini. Sebelumnya, tiga petinggi PT LEB juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Kepala Kejati Lampung belum membeberkan detail peran Arinal dalam kasus tersebut. Namun, penyidik memastikan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk pendalaman terkait aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dana PI 10% merupakan hak daerah dari hasil pengelolaan blok migas yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Arinal Djunaidi belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut.
(Ef/Krimsus86.com)






