Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Awal Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Krimsus86.com Bekasi, 28 April 2026 — Kepolisian Republik Indonesia melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Subditlaka) Korlantas Polri mengungkap dugaan awal penyebab kecelakaan maut yang melibatkan kereta api jarak jauh Argo Bromo Anggrek dan KRL di wilayah Bekasi Timur.

Peristiwa tersebut diduga bermula dari gangguan kelistrikan pada sebuah taksi listrik Green SM yang mengalami korsleting saat melintas di perlintasan rel Ampera.

Berita Lainnya

Kompol Sandhi Wiedyanoe dari Korlantas Polri menjelaskan bahwa kendaraan roda empat berbasis listrik tersebut mengalami masalah teknis hingga mogok di atas rel kereta api.

“Kecelakaan ini diakibatkan dari korsleting atau permasalahan elektrik dari kendaraan taksi roda empat elektrik yang terjadi di perlintasan Ampera,” ujarnya saat memberikan keterangan di lokasi kejadian, Selasa (28/4/2026).

Taksi yang berhenti di atas rel kemudian tertabrak kereta api. Insiden awal tersebut hanya menimbulkan kerugian material, namun berdampak lebih luas terhadap operasional perjalanan kereta lainnya. Sejumlah KRL dilaporkan sempat tertahan untuk proses evakuasi.

Dalam perkembangan berikutnya, polisi menduga terjadi kendala dalam penyampaian informasi di lapangan, sehingga kondisi jalur tidak terkomunikasikan secara optimal kepada seluruh rangkaian kereta yang melintas.

Akibatnya, kereta api Argo Bromo Anggrek yang melaju dengan kecepatan sekitar 110 kilometer per jam tidak memperoleh informasi utuh mengenai adanya KRL yang berhenti di jalur yang sama. Tabrakan antara kedua kereta pun tidak dapat dihindari dan mengakibatkan korban jiwa.

Untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, kepolisian saat ini melakukan penyelidikan dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA). Metode ini digunakan guna merekonstruksi peristiwa secara komprehensif dan ilmiah.

Terkait dugaan bahwa kendaraan taksi menerobos perlintasan, pihak kepolisian menyatakan belum dapat memastikan hal tersebut. Diketahui bahwa perlintasan Ampera tidak dilengkapi palang pintu resmi, melainkan hanya palang swadaya masyarakat.

“Kami belum bisa menyimpulkan bahwa kendaraan tersebut menerobos, karena perlintasan ini tidak memiliki palang pintu resmi sebagaimana mestinya,” jelas Kompol Sandhi.

Ke depan, Korlantas Polri akan berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk melakukan evaluasi terhadap kebutuhan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang, termasuk kemungkinan pemasangan palang pintu resmi.

Saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan data dan bukti guna memastikan penyebab pasti kecelakaan serta menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.(ef//red)

Pos terkait