Krimsus86.com Musi Rawas Utara, 26 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan PPO Polres Musi Rawas Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE (40) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit.
Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Musi Rawas Utara pada Minggu, 26 April 2026. Korban yang masih berusia 8 tahun mengaku mengalami tindakan tidak senonoh dari tersangka saat sedang bermain di sekitar rumah pelaku pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim PPA & PPO Polres Musi Rawas Utara, Ipda Dania Nurauliawati Sumarto, S.Trk., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mendekati korban, kemudian melakukan tindakan tidak pantas sebelum korban berhasil melarikan diri dan pulang ke rumah dalam kondisi menangis.
“Korban sempat tidak berani menceritakan kejadian tersebut. Namun setelah mendapatkan pendekatan dari orang tuanya, korban akhirnya mengungkapkan peristiwa yang dialaminya,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, Ipda Muhammad Aliudin, S.H., menyampaikan bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikis dan saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA & PPO guna pemulihan kondisi psikologis.
“Tersangka telah diamankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan apabila menemukan hal yang mencurigakan,” tegasnya.(HR//Red)






