Krimsus86.com Gowa, 24 April 2026 — Respons cepat Tim Jatanras Polres Gowa dalam menangani dugaan kasus pengancaman dan intimidasi di Dusun Kampung Parang, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, mendapat apresiasi dari korban dan masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Tim LSM INAKOR pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.20 WITA, korban bernama Manye menyampaikan bahwa aparat kepolisian menunjukkan kesigapan dalam merespons laporan warga.
Menurut keterangan korban, sekitar pukul 02.00 WITA, personel Tim Jatanras Polres Gowa telah tiba di lokasi untuk menindaklanjuti laporan serta menelusuri keberadaan terduga pelaku berinisial AW yang diduga melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi.
Kehadiran aparat kepolisian pada waktu dini hari tersebut dinilai sebagai wujud pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, sejalan dengan prinsip Presisi Polri.
“Terima kasih kepada Polres Gowa, khususnya Tim Jatanras, yang telah merespons laporan masyarakat dengan cepat,” ujar korban saat dikonfirmasi.
Warga sekitar juga menyampaikan bahwa langkah cepat aparat memberikan rasa aman dan ketenangan, terutama setelah adanya dugaan tindakan yang menimbulkan keresahan di lingkungan mereka.
Dari aspek hukum, tindakan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, memasuki rumah tanpa izin, serta melakukan intimidasi dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku berpotensi dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang menimbulkan rasa takut.
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindakan memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin dapat dikenakan Pasal 257 dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Apabila perbuatan tersebut juga mengganggu ketenteraman umum, dapat dikenakan Pasal 265 KUHP Baru.
Lebih lanjut, apabila ditemukan unsur niat dan permulaan pelaksanaan yang mengarah pada tindakan yang membahayakan nyawa, maka dapat dikaji sebagai percobaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Korban berharap aparat kepolisian segera menemukan dan mengamankan terduga pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah, serta menghindari tindakan kekerasan yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
Langkah cepat Polres Gowa dalam merespons aduan masyarakat diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(Mj@19//red)






