TAPANULI SELATAN, Krimsus86.com – Dugaan tindak pidana perusakan dan penguasaan hasil kebun kelapa sawit dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh Yohanes Noferius Zendato, penerima kuasa penuh dari pemilik kebun, Trisfianto, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 001/SK/JN/2026.
Yohanes Noferius Zendato, warga Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, melaporkan seorang pria berinisial Yahya Siregar, yang beralamat di Kelurahan Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, atas dugaan melakukan perusakan kebun kelapa sawit milik Trisfianto.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa dugaan perusakan terjadi pada 27 Februari 2026. Saat itu, diduga terdapat dua batang pohon kelapa sawit yang ditebang serta dilakukan penggalian parit menggunakan alat berat dengan panjang sekitar 800 meter, lebar sekitar 3 meter, dan kedalaman sekitar 2 meter.
Akibat kejadian tersebut, pelapor memperkirakan kerugian materi mencapai sekitar Rp15 juta akibat kerusakan fisik kebun. Selain itu, turut diperhitungkan potensi kehilangan hasil panen dari tanaman kelapa sawit yang telah berumur sekitar delapan tahun, sehingga total kerugian yang diklaim mencapai puluhan juta rupiah.
Yohanes juga menyampaikan bahwa dugaan pengambilan hasil kebun telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Ia mengaku beberapa kali mendapati Yahya Siregar mengambil berondolan maupun memanen buah sawit dari kebun tersebut. Namun, saat itu peristiwa tersebut belum dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Puncak persoalan terjadi ketika sebuah alat berat ekskavator memasuki areal kebun pada 27 Februari 2026 untuk melakukan penggalian parit. Yohanes mengaku langsung mendatangi lokasi dan meminta operator menghentikan pekerjaan. Setelah itu, ia mempertanyakan dasar kegiatan tersebut kepada pihak yang diduga bertanggung jawab.
Untuk memastikan status kepemilikan lahan, Tim Wartawan Krimsus86.com sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak dan menerbitkan hasil liputan pada 19 Juni 2026 serta 26 Juni 2026.
Meski demikian, menurut pelapor, aktivitas penggalian kembali berlanjut pada periode 26 Juni hingga 1 Juli 2026 di lokasi yang sama. Atas dasar itu, pemilik kebun melalui penerima kuasanya memutuskan menempuh jalur hukum.
Pada Selasa, 1 Juli 2026, Yohanes Noferius Zendato didampingi Ketua Korwil Krimsus86.com, Mhd. Efendi Zalukhu, bersama Sihar Giawa, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tapanuli Selatan.
Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan dengan Nomor: LP/B/277/VI/2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.
Pelapor berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, memeriksa seluruh pihak terkait, serta memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan, Yahya Siregar, belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Krimsus86.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Mhd.efendiZalukhu//tim)






