PAD Muba Disorot: Pajak Kuat, Kebocoran Jangan Terjadi

Realisasi PAD Januari–Juli 2026 Capai Rp186,56 Miliar, Pajak Rp91,23 Miliar — Publik Menunggu Transparansi Pengelolaan

MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi perhatian publik. Di tengah kebutuhan fiskal daerah yang besar, capaian penerimaan tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target, tetapi juga menyangkut akurasi data, kepatuhan wajib pajak, transparansi pemungutan, serta pengawasan untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah.

Berita Lainnya

Berdasarkan data yang dipublikasikan, realisasi PAD Kabupaten Muba periode Januari hingga Juli 2026 mencapai Rp186,56 miliar. Dari angka tersebut, realisasi pajak daerah tercatat Rp91,23 miliar, sementara retribusi daerah sebesar Rp3,10 miliar.

Capaian tersebut dinilai penting untuk dilihat secara lebih menyeluruh, terutama terkait seberapa optimal seluruh potensi pajak dan retribusi daerah telah didata, digali, dipungut, serta diawasi.

Pasalnya, setiap penerimaan yang menjadi hak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan.

Jangan Sekadar Kejar Target

Penguatan PAD tidak cukup hanya dengan meningkatkan target penerimaan. Pemerintah daerah juga dituntut memastikan database wajib pajak akurat, objek pajak terdata dengan baik, kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai ketentuan, serta seluruh retribusi dipungut dan disetorkan melalui mekanisme resmi.

Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana penerimaan daerah dikelola dan dimanfaatkan.

Transparansi bukan sekadar bentuk keterbukaan, tetapi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah dalam mengelola uang publik.

Terlebih, Pemkab bersama DPRD Muba telah menyepakati perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Juni 2026, yang salah satu arah kebijakannya berkaitan dengan penguatan PAD.

Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, publik tentu memiliki ruang untuk mengukur efektivitas pelaksanaannya.

Apakah penerimaan daerah benar-benar meningkat?

Apakah seluruh potensi pajak sudah terdata dan tergali?

Apakah mekanisme pemungutan dan penyetoran telah berjalan secara optimal serta mampu mencegah potensi kebocoran?

Dan yang tidak kalah penting, apakah peningkatan PAD benar-benar kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik dan pembangunan yang nyata?

Kepala Bappeda: Koordinasikan dengan Kabid Terkait

Saat awak media Krimsus86.com melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bappeda Muba, H. Mursalin, SE., MM., terkait persoalan tersebut, ia memberikan tanggapan singkat.

“Koordinasikan dengan kabid terkait untuk penjelasan teknis.”

Tanggapan tersebut menunjukkan bahwa penjelasan lebih teknis mengenai capaian maupun pengelolaan penerimaan daerah perlu dikonfirmasi kepada bidang yang memiliki kewenangan dan data teknis terkait.

Krimsus86.com tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, data pendukung, maupun klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang dan berdasarkan data.

PAD Bukan Milik Pejabat

Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber penerimaan publik. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wajib pajak berkewajiban memenuhi kewajibannya. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan proses pemungutan dan penyetoran berjalan sesuai aturan. DPRD memiliki fungsi pengawasan, sementara masyarakat berhak melakukan kontrol terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Jika penerimaan daerah kuat dan pengelolaannya berjalan baik, ruang fiskal daerah akan semakin sehat. Sebaliknya, pengawasan yang lemah dapat membuka ruang munculnya persoalan dalam pengelolaan penerimaan.

Karena itu, transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap penerimaan daerah dikelola secara benar dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Muba tidak cukup hanya memiliki PAD yang besar. Muba membutuhkan PAD yang kuat, bersih, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

PAJAK TERTIB. PAD KUAT. PENGELOLAAN TRANSPARAN. RAKYAT MERASAKAN.

Krimsus86.com — Tegas, Lugas, Terpercaya.

(Enis//red)

Pos terkait