JAKARTA | KRIMSUS86.COM — Persoalan menentukan forum peradilan yang tepat menjadi salah satu aspek penting dalam penyelesaian sengketa hukum. Kesalahan dalam menentukan apakah suatu perkara harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN) dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap keberlanjutan gugatan.
Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia (MHI) yang bekerja sama dengan Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, Senin (17/8/2026).
Webinar yang mengangkat tema “PTUN atau Pengadilan Negeri? Kesalahan Satu Langkah yang Dapat Menggugurkan Seluruh Gugatan” tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pukul 14.00–16.00 WIB.
Kegiatan menghadirkan Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, sebagai narasumber. Sementara webinar dimoderatori M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI).
Dalam sambutannya, M. Jamil menegaskan bahwa keberhasilan suatu perkara tidak semata-mata ditentukan oleh kuatnya keyakinan seseorang bahwa dirinya berada di pihak yang benar.
Menurutnya, sebelum memasuki pokok perkara, terdapat sejumlah aspek fundamental yang harus dipastikan, antara lain kewenangan pengadilan, objek sengketa, dasar hukum, serta prosedur yang harus ditempuh.
“Dalam dunia peradilan, kebenaran materiil saja tidak selalu cukup. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar sebelum hakim memasuki pokok perkara: perkara tersebut seharusnya dibawa ke pengadilan yang mana, dengan objek sengketa yang mana, menggunakan dasar hukum yang mana, serta melalui prosedur yang mana,” tegas Jamil.
BUKAN SEKADAR MEMILIH PENGADILAN
Webinar tersebut membahas persoalan yang kerap ditemui dalam praktik hukum, terutama ketika sebuah sengketa memiliki irisan antara tindakan atau keputusan badan maupun pejabat pemerintahan dengan kepentingan keperdataan para pihak.
Dalam kondisi demikian, pemahaman terhadap karakter sengketa menjadi sangat penting. Kesalahan menentukan forum dapat memunculkan persoalan terkait kompetensi absolut, kompetensi relatif, kedudukan objek sengketa, hingga prosedur pengajuan gugatan.
Karena itu, pertanyaan mengenai apakah perkara harus diajukan ke PTUN atau PN bukan sekadar persoalan administratif. Pemilihan forum peradilan dapat menentukan apakah perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau justru terhenti sebelum pokok sengketa diperiksa.
MEMBEDAH RISIKO “SALAH KAMAR” DALAM BERPERKARA
Melalui webinar tersebut, peserta diajak memahami bagaimana membedakan karakter sengketa, mengidentifikasi objek yang disengketakan, menentukan kewenangan pengadilan, serta mengantisipasi kesalahan prosedural yang dapat memengaruhi proses gugatan.
Pembahasan dinilai relevan bagi advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa hukum, aparatur pemerintahan, notaris/PPAT, jurnalis hukum, maupun masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Peserta juga diberikan pemahaman bahwa sebelum menyusun dan mendaftarkan gugatan, terdapat sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab, mulai dari apa objek sengketanya, siapa pihak yang berwenang, apa dasar hukumnya, pengadilan mana yang memiliki kewenangan, hingga prosedur hukum apa yang harus ditempuh.
SATU LANGKAH KELIRU, RISIKO BESAR
Pesan utama webinar ini adalah bahwa keberanian untuk menggugat harus diikuti pemahaman terhadap jalur hukum yang tepat.
Kesalahan dalam menentukan forum, objek, dasar hukum, maupun prosedur sejak awal dapat menimbulkan konsekuensi terhadap strategi penyelesaian perkara.
Webinar Nasional tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Mimbar Hukum Indonesia (MHI) dalam menghadirkan forum edukasi hukum yang membahas persoalan aktual dan praktis bagi masyarakat maupun kalangan profesional.
Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023 dan hingga kini telah menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional, berupa Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum.
MHI juga telah menyiapkan sejumlah agenda edukasi hukum berikutnya.
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, MHI akan menggelar Webinar Nasional bertema “Ketika Program Negara Menimbulkan Korban: Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis”, dengan narasumber Fitri Ayuningtyas, S.H., M.H., Dosen dan Ketua GPM Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.
Selanjutnya, pada Jumat, 21 Agustus 2026, akan digelar Webinar Nasional bertema “Penyuluhan Hukum Pencegahan Kriminalisasi Opini: Memahami Norma Baru Delik Menimbulkan Keonaran dan Pencemaran Nama Baik Pasca-Uji Materiil MK”, dengan narasumber Dr. Rijal Ibnu Sani, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Kemudian pada Senin, 24 Agustus 2026, MHI akan menghadirkan Webinar Nasional bertema “Mengintip Orang Mandi: Cuma Iseng atau Bisa Masuk Penjara?”, dengan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M.
Selain webinar, Mimbar Hukum Indonesia juga menyelenggarakan Pelatihan Jurnalis Hukum bergelar nonakademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch Khusus yang dapat diikuti tanpa terikat waktu dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Melalui berbagai agenda tersebut, MHI terus mendorong peningkatan literasi hukum agar masyarakat dan para profesional hukum tidak hanya memahami “mengapa harus menggugat”, tetapi juga mengetahui ke mana, terhadap apa, dengan dasar apa, dan melalui prosedur apa sebuah gugatan harus diajukan.
Bagi masyarakat maupun peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai agenda Webinar Nasional dan Pelatihan Jurnalis Hukum MHI, informasi dapat diperoleh melalui panitia.
(Enis//red)






