Lampung Selatan | Krimsus86.com
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Komite Analis Pemuda Indonesia (KAPI) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Kalianda Tahun Ajaran 2026/2027. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan diserahkan langsung oleh Ketua Umum KAPI, Dedi Manda, yang menyebutkan bahwa pengaduan tersebut memuat dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan pelaksanaan SPMB, hingga dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi.
“Kami secara resmi melayangkan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan, serta dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam proses SPMB di SMP Negeri 1 Kalianda Tahun 2026,” ujar Dedi Manda usai menyerahkan berkas laporan.
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat, khususnya para orang tua atau wali murid yang merasa dirugikan akibat proses seleksi yang dinilai tidak transparan.
KAPI menilai tidak tersedianya mekanisme pengaduan yang efektif dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menyebabkan masyarakat tidak memperoleh ruang untuk menyampaikan keberatan maupun memperoleh informasi secara terbuka.
Dedi juga menyampaikan bahwa langkah pelaporan ke aparat penegak hukum dilakukan setelah adanya arahan dari Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan yang menyatakan bahwa apabila ditemukan dugaan kecurangan, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Dalam laporan tersebut, KAPI turut mencantumkan sejumlah pihak yang diminta untuk diperiksa, yakni Kepala SMP Negeri 1 Kalianda, Koordinator Tim Seleksi dan Verifikasi SPMB, Administrator Sistem Informasi SPMB, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan selaku penanggung jawab pelaksanaan SPMB.
Selain itu, KAPI menyoroti dugaan ketidaksesuaian kuota penerimaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mereka menduga terjadi pengalihan kuota pada jalur prestasi ke jalur domisili tanpa dasar hukum yang jelas, ketidaksesuaian pada jalur mutasi, serta sejumlah anomali data yang telah dilampirkan sebagai barang bukti dalam berkas pengaduan.
KAPI juga menilai akses komunikasi kepada panitia maupun pihak sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya karena nomor kontak yang tercantum tidak dapat dihubungi, sehingga dinilai menghambat akses masyarakat terhadap informasi publik.
Melalui laporan tersebut, KAPI meminta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses pelaksanaan SPMB SMP Negeri 1 Kalianda Tahun 2026, memeriksa seluruh pihak terkait, mengamankan dokumen dan data elektronik, serta menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Krimsus86.com tetap berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(M.Dahlan//red)






