Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Keterangan Saksi Ahli Belum Memperkuat Dakwaan

KARIMUN | Krimsus86.com – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang berlokasi di Kelurahan Sungai Raya, Selasa (30/6/2026). Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra tersebut menghadirkan saksi ahli dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Hadi W., menjelaskan bahwa agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan saksi ahli agraria, Jumalianto, A.Ptnh., M.M., yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau.

Berita Lainnya

Menurut Hadi, saksi ahli memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan hak atas tanah serta prosedur penerbitan sertifikat atas permohonan yang diajukan pelapor berinisial JS.

Namun demikian, tim penasihat hukum terdakwa menilai keterangan ahli lebih banyak menjelaskan aspek teknis administrasi pertanahan dan belum menjawab substansi persoalan hukum yang dipersoalkan dalam perkara.

Dalam persidangan, penasihat hukum juga mengajukan pertanyaan mengenai ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2022, khususnya Pasal 7 Ayat (1), yang berkaitan dengan kewenangan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Menurut Hadi, saksi ahli menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan pembatasan kewenangan penerbitan hak, namun tidak memberikan penjelasan mengenai batas maksimal kepemilikan HGB untuk perorangan.

Tim kuasa hukum selanjutnya mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pelapor menguasai lahan seluas sekitar 36.070 meter persegi yang kemudian diterbitkan menjadi dua sertifikat HGB, masing-masing HGB Nomor 01317 seluas 16.520 meter persegi dan HGB Nomor 01318 seluas 19.550 meter persegi.

Menurut pihak pembela, persoalan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum terkait batas kepemilikan tanah, termasuk ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat bahwa keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan belum cukup memperkuat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Meski demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti dan keterangan saksi kepada majelis hakim.

“Kami menghormati proses persidangan dan meyakini majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi ahli, secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hadi.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa, 7 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan diajukan oleh pihak terdakwa.

Sementara itu, di tengah berlangsungnya proses hukum, kuasa hukum menyampaikan bahwa masih terdapat pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai objek surat yang menjadi dasar perkara. Menurut pihak pembela, objek tersebut tercatat berada di wilayah RT 02 RW 02, sedangkan terdakwa disebut merupakan warga yang mengelola lahan di wilayah RT 03 RW 03. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak pembela yang akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

Persidangan perkara ini masih berlangsung, dan seluruh pokok perkara akan diputus berdasarkan fakta-fakta persidangan serta putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(M.Dahlan//red)

Pos terkait