JENEPONTO | Krimsus86.com Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MH (19), warga Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea.
MH diamankan pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Birangloe. Penangkapan dipimpin Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/555/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 13 Agustus 2026.
Korban diketahui bernama Darmawati Mappaono (44), seorang guru yang berdomisili di Kassi Barat, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk menuju masjid guna melaksanakan ibadah.
Ketika kembali, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang yang dilaporkan dicuri antara lain tiga cincin emas, satu gelang emas, sekitar 80 sarung, serta uang tunai sebesar Rp7 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp32 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Pegasus memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Birangloe. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MH untuk selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto guna menjalani pemeriksaan.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, MH disebut berusaha melarikan diri.
Menurut keterangan kepolisian, saat dalam perjalanan MH meminta izin untuk buang air kecil. Ketika berada di lokasi tersebut, terduga pelaku disebut memberontak, mendorong anggota polisi, kemudian berusaha melarikan diri.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan memberikan tiga kali tembakan peringatan. Karena terduga pelaku disebut tetap berusaha kabur, polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai bagian betis kaki kanan.
MH kemudian dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapat penanganan, yang bersangkutan kembali dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut MH mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di lokasi yang sama. Hasil pencurian tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.
Selain itu, MH disebut mengaku pernah melakukan pencurian dengan modus membobol toko serta melakukan pencurian pakaian dan sarung. Polisi juga menyebut MH merupakan residivis.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah sarung. Sementara sejumlah barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan dilaporkan lebih lanjut kepada pimpinan.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku.
(Andi Lukman//red)






