Krimsus86.com Indramayu, Jawa Barat – Jumat, 24 April 2026
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan ilegal, jajaran Polsek Losarang bersama anggota Koramil 1611/Losarang bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penjualan obat ilegal, berlokasi di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, pada Jumat (24/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus menindaklanjuti pemberitaan yang beredar terkait dugaan tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan, petugas tidak menemukan adanya obat-obatan terlarang maupun aktivitas transaksi jual beli obat ilegal di lokasi dimaksud, sebagaimana yang sebelumnya dilaporkan.
Kapolsek Losarang, AKP H. Suhendi, SH., MH., melalui Kanit Reskrim IPDA Heri Setiawan, SH., menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Pengecekan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya penjualan obat ilegal. Kami ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas peredaran obat di wilayah hukum Polsek Losarang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan komitmen untuk terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
“Kami memastikan setiap laporan yang masuk, baik melalui layanan call center 110 maupun WhatsApp 081999700110, akan ditindaklanjuti. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya.(Wardono//red)






