RDP DPR RI KOMISI III DISOROT, AHLI WARIS ABD SALAM ABADI TANDUKLANGI DESAK VERIFIKASI KONTRAK KARYA PT MASMINDO

LUWU, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM — Polemik sengketa lahan yang berkaitan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di wilayah Ranteballa, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, perhatian diarahkan pada mekanisme penerimaan aspirasi masyarakat serta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI. Pihak yang mengaku sebagai ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi mempertanyakan konsistensi DPR RI dalam memberikan ruang penyampaian aspirasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Berita Lainnya

Yasir, yang menyampaikan aspirasi pihak ahli waris, mengatakan persoalan yang mereka perjuangkan telah disampaikan selama kurang lebih tiga tahun. Namun, menurutnya, hingga kini belum mendapatkan ruang pembahasan yang dinilai setara.

“Yang kami pertanyakan adalah konsistensi DPR RI. Kami sudah menyampaikan persoalan ini selama kurang lebih tiga tahun, tetapi belum mendapatkan perhatian yang sama. Sementara ada pihak yang baru melaporkan persoalan terkait Ranteballa kemudian mendapatkan ruang RDP. Apakah mekanisme DPR RI memang seperti itu?” ujar Yasir.

Menurutnya, persoalan sengketa lahan tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan daftar nama atau klaim sepihak. Seluruh pihak, kata dia, perlu diuji berdasarkan dokumen yang memiliki relevansi dan kekuatan hukum.

Dokumen yang dimaksud antara lain Kontrak Karya, peta wilayah, riwayat penguasaan tanah, alas hak, serta dokumen pertanahan lainnya.

AHLI WARIS DESAK KONTRAK KARYA DIBUKA

Pihak ahli waris menilai dokumen Kontrak Karya menjadi salah satu dokumen penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh dalam melihat persoalan lahan di Ranteballa.

Yasir meminta agar DPR RI tidak hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak, tetapi melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

“Ini bukan hanya persoalan daftar nama. Dalam persoalan Kontrak Karya, harus dilihat bagaimana kedudukan lahan dan pihak ketiga. Karena itu kami mempertanyakan dasar apa yang digunakan sehingga seseorang atau kelompok dapat membawa persoalan ini ke RDP dan kemudian pembahasannya berjalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila penyelesaian persoalan hendak dilakukan secara objektif, seluruh dokumen harus diperiksa secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan secara adil, buka semua dokumen. Periksa Kontrak Karya, alas hak, peta, riwayat tanah dan dokumen pertanahan. Jangan hanya melihat daftar nama lalu dianggap sudah cukup,” katanya.

SKT YANG DISEBUT TERBIT SETELAH KONTRAK KARYA TURUT DIPERTANYAKAN

Selain Kontrak Karya, pihak ahli waris juga menyoroti keberadaan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menurut mereka disebut diterbitkan setelah adanya Kontrak Karya.

Mereka meminta pemerintah maupun DPR RI memeriksa kronologi penerbitan dokumen tersebut secara menyeluruh, termasuk waktu penerbitan, pihak yang menerbitkan, dasar penerbitan, serta posisi objek tanah terhadap wilayah yang berkaitan dengan Kontrak Karya.

“Kalau memang ada SKT yang terbit setelah Kontrak Karya, itu harus diperiksa. Kapan diterbitkan, siapa yang menerbitkan, atas dasar apa, dan bagaimana kedudukannya terhadap wilayah Kontrak Karya. Semua harus diuji berdasarkan hukum dan dokumen,” ujar Yasir.

Menurut pihak ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi, kronologi penerbitan dan penguasaan dokumen menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya klaim kepemilikan yang saling bertentangan.

Mereka juga meminta agar kekuatan suatu dokumen tidak semata-mata dinilai berdasarkan banyaknya nama yang tercantum di dalamnya, tetapi berdasarkan keabsahan dan dasar hukum dokumen tersebut.

PERTANYAKAN DUGAAN KEMUDAHAN AKSES KE RDP

Dalam keterangannya, pihak ahli waris juga mempertanyakan dugaan adanya kemudahan akses politik bagi pihak tertentu untuk memperoleh ruang dalam RDP.

Mereka menyebut adanya pihak yang didampingi atau dibawa oleh anggota DPR RI maupun mantan anggota DPR RI. Namun, Yasir menegaskan bahwa persoalan tersebut tetap harus dibuktikan secara objektif.

“Kalau benar ada anggota DPR RI atau mantan anggota DPR RI yang membawa mereka, itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan dokumen. Yang harus menjadi dasar adalah apakah dokumennya sah secara hukum atau tidak,” katanya.

Menurutnya, akses kepada lembaga negara seharusnya dapat diberikan secara adil kepada masyarakat yang memiliki persoalan dan ingin menyampaikan aspirasi.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan persoalannya tidak mendapatkan ruang yang sama. Kami hanya meminta perlakuan yang adil dan pemeriksaan dokumen secara transparan,” ujarnya.

DESAK DPR RI VERIFIKASI DOKUMEN SELURUH PIHAK

Pihak ahli waris berharap DPR RI dapat mengambil posisi objektif dengan memeriksa seluruh dokumen yang diajukan oleh para pihak yang berkepentingan.

Mereka juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pertarungan klaim, melainkan diarahkan pada proses verifikasi hukum dan pertanahan.

“Intinya, kami tidak takut dokumen kami diperiksa. Silakan buka semuanya. Kalau pihak lain memiliki dokumen yang sah, tunjukkan. Kalau kami memiliki dokumen, kami juga siap menunjukkan. Dari situ masyarakat bisa melihat mana yang memiliki dasar hukum dan mana yang perlu dipertanyakan,” tegas Yasir.

Sengketa lahan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area tersebut menyentuh sejumlah aspek, mulai dari kepemilikan dan penguasaan tanah, dokumen pertanahan, Kontrak Karya, hingga perlindungan terhadap hak masyarakat.

Karena itu, transparansi dokumen dan verifikasi terhadap seluruh bukti dinilai penting agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara objektif serta tidak menimbulkan polemik baru.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi PT Masmindo Dwi Area, pihak yang mengatasnamakan Anak Ranteballa, DPR RI Komisi III, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan keterangan dan tanggapannya sesuai fakta serta ketentuan jurnalistik.

(MJ@19//TIM REDAKSI)

Pos terkait