JENEPONTO, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM — Kasus saling lapor yang bermula dari konflik di lingkungan UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, terus bergulir. Setelah tiga orang tua murid ditetapkan dan ditahan terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru, kini guru tersebut, Hj. (NS) Sinrang, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial MAN.
Penetapan tersangka terhadap Hj. (NS) dilakukan oleh Satreskrim Polres Jeneponto pada Senin, 5 Oktober 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara atas laporan yang diajukan pihak keluarga MAN.
Penasehat hukum MAN, Andi Baso Rikardi, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Jeneponto, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), atas proses penanganan perkara tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan penyidik Polres Jeneponto, terkhusus kepada Ibu Kanit PPA, dalam melakukan upaya penegakan hukum yang benar. Kemarin laporan kami atas nama MAN telah digelar perkara dan terlapor resmi ditetapkan tersangka,” ujar Andi Baso Rikardi kepada awak media, Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, Andi Baso menegaskan bahwa pihaknya berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Ia meminta kepolisian mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk penahanan, dengan alasan tersangka disebut telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kami berharap tidak berhenti di penetapan tersangka saja. Kami akan meminta secara koordinasi maupun surat agar Kepolisian melakukan upaya paksa. Sudah tiga kali mangkir panggilan, ini mempersulit penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tiga orang tua murid, yakni Hj. Rahmawati, Kurniati, dan Rosnia, telah ditahan terkait perkara dugaan pengeroyokan terhadap guru.
“Kami mohon agar tidak terjadi disparitas penegakan hukum. Kami minta penahanan terhadap Ibu Guru dilakukan tanpa tebang pilih. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum lebih lanjut,” lanjut Andi Baso.
Polisi Benarkan Penetapan Tersangka
Sementara itu, Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan bahwa Hj. Nursiah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, untuk saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Benar, Hj. (NS) sudah ditetapkan tersangka. Namun untuk saat ini belum ditahan. Rencananya penahanan akan dilakukan di tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan,” ungkap Ipda Sri.
Penetapan tersangka tersebut, menurut keterangan penyidik, didukung sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya keluhan luka dan nyeri pada tubuh MAN serta hasil penilaian psikologis.
Atas dugaan perbuatannya, Hj. (NS) disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dua Perkara Berjalan Beriringan
Dengan perkembangan terbaru tersebut, kini terdapat dua perkara yang berjalan beriringan. Di satu sisi, tiga orang tua murid menghadapi proses hukum terkait dugaan pengeroyokan terhadap guru. Di sisi lain, guru yang bersangkutan telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang siswa.
Polres Jeneponto menegaskan bahwa kedua perkara tersebut diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(Andi Lukman//Tim)






