Eks GM PT Beesco Soroti Perizinan Sejumlah Perusahaan di Karawang: “Kalau Belum Lengkap, Harus Ditutup Sementara”

KARAWANG/KRIMSUS86.COM –

Temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan eks lahan PT Beesco Indonesia mendapat sorotan dari mantan General Manager (GM) PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H.

Berita Lainnya

Asep Agustian yang akrab disapa Askun menilai kegiatan yang dilakukan DPMPTSP Karawang pada Rabu (7/10/2026) tersebut belum dapat disebut sebagai inspeksi mendadak (sidak). Menurutnya, kegiatan itu lebih tepat disebut sebagai pengecekan lokasi berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

“Itu bukan sidak, hanya cek lokasi. Mereka hanya kunjungan sebentar. Mereka juga tidak mengetahui bahwa di lokasi tersebut ada sekitar lima Tenaga Kerja Asing (TKA) yang justru kocar-kacir dan bersembunyi di bagian belakang,” ujar Askun, Kamis (8/10/2026).

Askun mempertanyakan tidak adanya tindakan tegas terhadap perusahaan yang ditemukan belum melengkapi dokumen perizinan. Menurutnya, apabila sebuah perusahaan telah beroperasi sementara perizinannya belum lengkap, pemerintah daerah semestinya memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah J&T Express. Perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi, sementara proses perizinan tata ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) disebut masih dalam proses.

“Kalau memang perizinannya belum lengkap, seharusnya operasionalnya dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi,” tegasnya.

Askun kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sebelumnya menghentikan sementara proyek pembangunan data center karena persoalan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan yang belum selesai.

“Gubernur Jawa Barat saja memberikan contoh bagaimana ketegasan dalam persoalan perizinan. Masa pejabat di Karawang tidak berani mengambil tindakan yang sama?” kata Askun.

Selain J&T Express, Askun juga menyoroti keberadaan PT Sirkular Karya Indonesia. Ia mengklaim perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha di lokasi yang dimaksud.

“Ini bagaimana sebenarnya kinerja pejabat DPMPTSP Karawang? Sudah kecolongan soal perizinan, ketika diketahui ada perusahaan yang belum melengkapi izin justru tidak ditutup. Padahal persoalan seperti ini berpotensi merugikan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, terkait PT Patiha Logistik yang disebut hanya menyewa gudang selama tiga bulan untuk transit dan menampung barang Kementerian Pendidikan sebelum didistribusikan ke wilayah Jawa Barat, Askun menilai alasan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan perizinan.

“Mau beroperasi tiga bulan atau satu bulan, kalau memang melakukan kegiatan usaha di Karawang, tetap harus memenuhi perizinan. Apalagi kegiatan tersebut bertujuan mencari keuntungan. Artinya, ada kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk terkait pajak dan perizinan,” katanya.

Askun juga meminta aparat terkait kembali melakukan pemeriksaan terhadap PT Toppan Plasindo Lestari. Perusahaan tersebut sebelumnya disebut tidak berada di kawasan eks lahan PT Beesco Indonesia, melainkan menempati lahan eks PT Plasindo Lestari dan mengklaim telah memiliki perizinan lengkap.

Menurut Askun, pemeriksaan ulang diperlukan untuk memastikan batas dan titik lokasi lahan secara lebih akurat.

“Ingat, saya ini mantan HRD PT Beesco Indonesia. Saya tahu betul lokasi tersebut. Luas lahannya sekitar 16 hektare dan saya mengetahui titik-titik lokasinya,” ujarnya.

Ia pun meminta aparat gabungan tidak hanya melakukan pengecekan secara singkat, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas perusahaan yang berada di kawasan tersebut.

“Saya minta aparat gabungan kembali melakukan sidak dengan lebih teliti. Jangan hanya sekadar cek lokasi atau kunjungan biasa. Kalau memang ditemukan perusahaan yang belum melengkapi perizinan, harus ditindak sesuai aturan,” pungkas Askun.

(Red)*

Pos terkait