Tim Pegasus Bergerak, Satu Terduga Pelaku Pengancaman di Jeneponto Dibekuk, Satu Pelaku Lain Masih Diburu

JENEPONTO, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku berinisial AA (25), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, diamankan petugas di rumahnya pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.

Berita Lainnya

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/II/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 14 Februari 2026.

Korban Diduga Diancam Menggunakan Badik

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pengancaman tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, di wilayah Sarroanging, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Menurut keterangan penyidik, korban berinisial NA (24) diduga diancam oleh dua orang menggunakan kunci inggris dan sebilah badik.

“Korban berinisial NA (24) diancam oleh dua orang terduga pelaku menggunakan kunci inggris dan sebilah badik. Terduga pelaku tidak terima atas perkataan korban,” ungkap AKP Nurman.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim URC Pegasus yang dipimpin Dantim AIPTU Abd Rasyad, korban disebut sempat dikejar sekitar 50 meter sambil ditodong menggunakan badik. Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri dengan menuju kerumunan warga.

Satu Terduga Pelaku Diamankan

Dalam proses pemeriksaan awal, AA diduga mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Ia disebut berperan membawa kunci inggris, sementara rekannya berinisial AD diduga membawa senjata tajam jenis badik.

Saat ini, AA telah diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap AD. Selain itu, barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut juga masih dalam proses pencarian.

Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun

Atas dugaan perbuatannya, AA dipersangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Polres Jeneponto masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak serta melengkapi proses penyidikan.

(Andi Lukman // Tim)

Pos terkait