Putri Nabila Damayanti, S.H. Harapkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dibuka Secara Transparan dan Profesional

JAKARTA | KRIMSUS86.COM – Perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan suap yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus menjadi perhatian publik.

Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara berdasarkan laporan yang sedang diproses penyidik. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik adalah tempat yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, termasuk sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Berita Lainnya

Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik menemukan dua brankas yang disembunyikan di balik dinding dengan kamuflase lemari kayu. Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah uang dalam berbagai mata uang yang keseluruhannya bernilai puluhan miliar rupiah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Menanggapi perkembangan tersebut, Pemerhati Hukum sekaligus Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, S.H., meminta agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka proses hukumnya harus dibuka secara terang-benderang agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujar Putri, Jumat (10/7/2026).

Menurut Putri, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap perkara diproses berdasarkan alat bukti yang sah serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh asal-usul harta kekayaan setiap pejabat apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum,” tegasnya.

Putri menambahkan bahwa integritas aparat penegak hukum merupakan fondasi utama dalam mewujudkan negara hukum. Oleh karena itu, apabila terdapat oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan perkembangan yang dihimpun, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan pidana terhadap pihak mana pun.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Redaksi/Megy)

Pos terkait