PT. Alfamart Pecat Karyawan Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

Krimsus86.com Bandar Lampung, 20 April 2026 – Seorang karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), Lilik, mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Lilik juga mengaku diminta untuk menandatangani dokumen Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja yang disodorkan oleh perusahaan tanpa pemberitahuan yang jelas sebelumnya.

Selain itu, Lilik melaporkan adanya tekanan dan dugaan intimidasi dari pihak internal perusahaan, termasuk ancaman serius dari tim legal perusahaan apabila ia menolak untuk memenuhi permintaan terkait kasus internal perusahaan.

Berita Lainnya

Untuk menyelesaikan perselisihan ini, Lilik didampingi oleh kuasa hukumnya, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan, yang telah mengajukan aduan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung. Proses penyelesaian hubungan industrial sesuai dengan amanat UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pun telah dimulai.

Namun, dalam upaya mediasi yang dijadwalkan pada hari Senin, 20 April 2026, pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya tidak hadir dalam panggilan mediasi. Menurut keterangan kuasa hukum Lilik, Satrya Surya Pratama, pihak perusahaan tidak memberikan konfirmasi apapun terkait ketidakhadirannya dalam agenda mediasi yang telah dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“Pada hari ini, kami sudah datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan, namun setelah menunggu sekitar satu jam, kami tidak melihat kehadiran pihak perusahaan. Kami meminta agar dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker dapat menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya.

Satrya juga menegaskan harapannya agar proses mediasi dapat dilanjutkan dengan kehadiran kedua belah pihak, sehingga penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. “Kami berharap pihak PT. Alfamart hadir pada kesempatan berikutnya. Jika sampai undangan selanjutnya kembali tidak dihadiri, ini tentu bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi keterangan dari PT. Sumber Alfaria Trijaya terkait ketidakhadiran mereka dalam agenda mediasi ini.(M.Dahlan//red)

Pos terkait