Krimsus86.com Jakarta, 19 April 2026 – Kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai kebijakan yang paling berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Penilaian ini didasarkan pada distribusi beban ekonomi yang adil, struktur konsumsi energi nasional yang lebih tepat sasaran, serta konsistensi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga BBM subsidi.
Analisis tersebut terlihat jelas jika dibandingkan dengan sejarah kebijakan BBM sejak era Reformasi 1998, di mana lonjakan harga sering kali terjadi pada BBM bersubsidi yang digunakan oleh mayoritas masyarakat menengah ke bawah.
Kenaikan harga BBM pertama kali terjadi pada Maret 2005, dengan harga Premium naik 32,5% dari Rp1.810 menjadi Rp2.400 per liter. Kenaikan yang sangat signifikan terjadi pada Oktober 2005, dengan harga Premium melonjak sebesar 87,5% dari Rp2.400 menjadi Rp4.500 per liter. Pada periode yang sama, harga Solar mengalami kenaikan tajam 104,8%, dari Rp2.100 menjadi Rp4.300 per liter, yang hingga kini tercatat sebagai kenaikan terbesar dalam sejarah kebijakan BBM nasional.
Setelah itu, beberapa kali terjadi penyesuaian harga BBM, seperti pada Mei 2008, Juni 2013, dan November 2014, yang semuanya menyasar harga Premium dan Solar subsidi. Kenaikan harga ini memberikan dampak langsung yang cukup besar bagi masyarakat, khususnya kelompok dengan daya beli rendah.
Namun, berbeda dengan kebijakan kenaikan harga BBM di tahun-tahun sebelumnya, kebijakan yang diterapkan pada 2026 cenderung lebih selektif. Pemerintah hanya menaikkan harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax Turbo, yang umumnya digunakan oleh kelompok masyarakat dengan daya beli lebih tinggi. Kenaikan harga Pertamax Turbo dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter pada April 2026 tercatat sebesar 48,1%, yang menempatkan angka ini di posisi ketiga terbesar setelah lonjakan harga pada tahun 2005.
Pada kebijakan ini, harga BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar, tetap dipertahankan. Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan dari beban ekonomi yang lebih besar.
Secara fiskal, kebijakan ini juga memiliki dasar yang kuat. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), asumsi harga minyak ditetapkan pada US$70 per barel, sementara harga minyak dunia saat ini berada di kisaran US$90 hingga US$100 per barel. Setiap kenaikan harga minyak dunia diperkirakan akan menambah beban negara sekitar Rp6,7 triliun. Dengan mempertahankan harga BBM subsidi dan hanya menyesuaikan harga BBM nonsubsidi, pemerintah berupaya menjaga stabilitas fiskal sekaligus melindungi kelompok masyarakat dengan daya beli rendah.
“Keberpihakan dalam kebijakan ini bukan berarti tidak ada kenaikan harga, melainkan penyesuaian harga dilakukan secara proporsional dan hanya menyasar kelompok masyarakat yang lebih mampu. Hal ini bertujuan untuk memastikan beban ekonomi terbesar tidak jatuh kepada kelompok masyarakat yang paling rentan,” ujar juru bicara pemerintah.
Pemerintah menganggap kebijakan ini sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang, dengan tetap mengutamakan kesejahteraan masyarakat yang paling membutuhkan.(Mj@19//red)






