Oknum Bawa Parang dan Ancam Warga di Pallangga, Korban Lapor ke Polres Gowa

Krimsus86.com Gowa, 20 April 2026 – Sebuah dugaan percobaan pemukulan dan pengancaman menggunakan senjata tajam terjadi di Dusun Kampung Parang, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Senin sore (20/4/2026). Korban yang bernama Dg. Manye mengaku mengalami intimidasi serius setelah seorang oknum berinisial (A) diduga mencoba memasuki rumahnya sambil membawa senjata tajam jenis parang.

Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian, pelaku mengacungkan parang ke arah korban dan menebaskan senjata tajam tersebut ke balai-balai rumah, yang memicu rasa panik pada korban dan menimbulkan ketakutan akan keselamatannya.

Berita Lainnya

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melontarkan ancaman bernada serius kepada korban, dengan mengatakan, “Suatu saat akan kuhadang kau, baru kubunuh kamu,” yang sempat didengar oleh saksi mata.

Saksi mata yang berinisial (AG) mengungkapkan bahwa kejadian tersebut juga sempat direkam dalam video singkat oleh warga sekitar. Saksi lain yang berinisial (SY) turut menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Korban bersama saksi-saksi yang ada telah mendatangi Polres Gowa untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Satreskrim dan mengajukan permohonan surat pengantar guna melanjutkan laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Langkah tersebut diambil agar proses hukum dapat segera dilanjutkan dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, tindakan percobaan pemukulan, pengancaman dengan senjata tajam, serta memasuki rumah tanpa izin dapat dikenakan beberapa pasal pidana, di antaranya:

Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman atau pemaksaan yang menimbulkan rasa takut terhadap korban.

Pasal 257 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait masuk pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum, yang dapat dihukum penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

Pasal 265 KUHP Baru tentang gangguan ketenteraman masyarakat, apabila tindakan tersebut menimbulkan kegaduhan atau meresahkan lingkungan sekitar.

Korban berharap agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan rasa aman serta keadilan hukum bagi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah melalui tindakan kekerasan sangat tidak dibenarkan dan dapat berujung pada konsekuensi pidana yang berat.

Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan secara sah dan damai melalui jalur hukum, demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga masyarakat.(Mj@19//red)

Pos terkait